Sultan Kemenaker Sudah Tertangkap, Apakah Ada Sultan di Kementerian Lainnya?

  • ​Oleh: Mukhlis Aminullah, Kontributor kabardaily.com / Rakyat Biasa

​KABARDAILY.COM – Kasus penangkapan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025), sebenarnya tidak mengejutkan publik. Penangkapan politisi dan pejabat publik sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Yang akan menjadi aneh ialah ketika ada pejabat atau anak pejabat yang tidak pernah “berani” diproses oleh KPK atau penegak hukum lainnya, walaupun sudah menjadi rahasia umum dugaan korupsi yang mereka lakukan.

​Sebelum penulis mencoba meramu tulisan ini, pada Sabtu sore (23/8/2025), sekelompok anak muda di Chekdun Café, Bireuen, terlibat obrolan santai tentang kasus Immanuel Ebenezer Gerungan. Yang mereka bicarakan bukan Bung Wamen, tetapi anak buahnya, Irvian Bobby Mahendro, seorang pejabat eselon II di Kemenaker yang disebut “Sultan” mengingat perannya benar-benar seperti sultan.

​“ASN kok bisa hidup seperti konglomerat?” Pertanyaan ini dilontarkan oleh seorang aktivis muda bernama Amir, ketika ia dan kawan-kawannya nongkrong sambil menyeruput kopi.

Amir dan kawan-kawannya sudah mendengar istilah “Sultan Kemenaker”—julukan yang diberikan kepada Irvian Bobby Mahendro, sejak mereka ditangkap KPK, kemarin.

Keprihatinan para anak muda ini adalah cermin dari keprihatinan rakyat jelata lainnya. Bahwa dibalik ruang kerja birokrasi yang seharusnya sederhana, ternyata tersembunyi praktik pemerasan senilai Rp 81 miliar, dengan Rp 69 miliar mengalir ke kantong pribadi sang pejabat.

​Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah cermin buram wajah birokrasi Indonesia, dimana kursi jabatan bukan sekadar amanah, melainkan ladang basah untuk meraup rente.

​Dari Sertifikasi K3 Menuju Gaya Hidup Seperti Sultan

​KPK mengungkap praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sejak 2019 hingga 2024. Mekanisme yang mestinya membantu keselamatan pekerja justru dijadikan mesin pencetak uang. Sertifikat dipatok dengan harga tinggi, dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat.

​Di antara 11 tersangka, nama Irvian menonjol. Ia diduga sebagai otak permainan dengan jumlah aliran dana paling besar. Ironisnya, LHKPN terakhir yang ia laporkan pada 2022 hanya mencatat harta sekitar Rp 3,9 miliar—angka yang sangat jauh dari puluhan miliar yang berhasil ia “sedot” lewat skema pemerasan.

​Uang haram itu diduga dipakai untuk membeli mobil mewah, membayar DP rumah, hingga belanja untuk gaya hidup hedon. Seakan-akan, ASN yang mestinya bekerja dengan gaji dan tunjangan standar bisa mendadak menjelma menjadi konglomerat instan. Tak heran, ia dijuluki “Sultan.”

​Jabatan Politik, Korupsi yang Sistemik

​Menurut amatan penulis, kasus ini bukan sekadar kebetulan. Pola korupsi semacam ini sudah menjadi endemik di birokrasi Indonesia, khususnya kementerian.

​Mengapa? Karena banyak jabatan di kementerian sarat dengan muatan politik. Menteri biasanya adalah kader partai politik yang membawa kepentingan kelompok, bukan murni seorang profesional. Sementara itu, kursi eselon I hingga II sering kali ditentukan bukan hanya oleh kompetensi, melainkan oleh patronase, kedekatan, atau bahkan titipan politik.
​Akibatnya, jabatan menjadi komoditas. Dan setiap komoditas punya harga. Siapa yang sudah keluar modal untuk mendapatkan posisi, akan mencari cara untuk mengembalikan “investasi”. Di sinilah lahir praktik rente: izin dipersulit agar ada “uang pelicin”, proyek dipatok agar ada “jatah,” bahkan sertifikasi keselamatan kerja pun bisa jadi bancakan.

​Kasus Irvian hanyalah satu contoh. Sebelumnya, publik juga diguncang oleh korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR, hingga korupsi pengadaan alat kesehatan saat tengah pandemi. Polanya sama: jabatan dipakai sebagai mesin rente.

​Hedonisme sebagai Simbol Kekuasaan

​Satu hal yang selalu menonjol dalam kasus pejabat korup adalah gaya hidupnya. Jam tangan ratusan juta, tas bermerek, mobil sport, pesta di klub mewah, dan liburan ke luar negeri—semua itu kerap menjadi “jejak digital” yang menjerat.

​Gaya hidup hedon ini bukan sekadar konsumsi pribadi. Ia adalah simbol kekuasaan, cara untuk menunjukkan status sosial, bahkan alat untuk menjaga jaringan patronase. Semakin glamor seorang pejabat, semakin tinggi “legitimasi sosial” di kalangan elitenya.

​Sayangnya, biaya gaya hidup itu hampir mustahil ditopang dari gaji resmi seorang ASN atau pejabat negara. Inilah yang membuat publik mudah curiga: kalau ada pejabat hidup selayaknya sultan, besar kemungkinan ada korupsi dibaliknya.

​Apakah Ada Sultan di Kementerian Lain?

​Pertanyaan ini wajib kita ajukan. Sebab, jika di Kemenaker ada “Sultan”, besar kemungkinan kementerian lain pun memiliki figur serupa. Bedanya, ada yang sudah ketahuan, ada pula yang masih bersembunyi.

​KPK mungkin hanya berhasil membongkar satu kasus besar, tetapi di balik itu, jaringan rente politik-birokrasi sangat luas. Dari perizinan tambang, pengadaan alat kesehatan, proyek infrastruktur, hingga pengelolaan bantuan sosial—semuanya rawan menjadi ladang korupsi.

​Maka, publik tidak boleh berhenti pada sensasi “Sultan Kemenaker.” Kita perlu bertanya lebih jauh: siapa saja “sultan-sultan” lain yang belum tersentuh hukum? Apakah KPK cukup kuat dan independen untuk membongkar semua itu? Atau justru banyak kasus akan berhenti di meja lobi politik?

​Antara Harapan dan Kegetiran

​Sampai pada titik ini, penulis melihat dua wajah publik dalam menanggapi kasus ini. Pertama, rasa lega karena korupsi kembali terbongkar. Kedua, rasa getir karena kasusnya selalu sama: jabatan sebagai mesin rente, gaya hidup mewah sebagai tujuan, dan rakyat sebagai korban.
​Rakyat pekerja, yang mestinya dilindungi lewat standar K3, justru dijadikan objek pemerasan. Nyawa pekerja dipertaruhkan, sementara pejabat berfoya-foya dengan uang hasil pemerasan.

​Saatnya Menolak Budaya “Sultan”

​Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menolak budaya “sultan” di birokrasi. Kalau pemerintah serius bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya “omon-omon” saja, beberapa hal penting harus dilakukan, antara lain:

1.​Reformasi jabatan politik, yaitu Menteri dan pejabat tinggi seharusnya dipilih berdasarkan kompetensi, bukan hanya kepentingan politik.

2.​Penguatan pengawasan internal artinya aparat pengawas di setiap kementerian tidak boleh menjadi macan ompong.

3.​Transparansi gaya hidup pejabat, bisa dilakukan dengan cara LHKPN harus diverifikasi secara serius, termasuk jejak digital gaya hidup mewah.

4.​Partisipasi publik antara lain melibatkan masyarakat. Rakyat, media, dan pegiat antikorupsi harus terus mengawasi, karena tanpa tekanan publik, kasus seperti ini akan mudah ditutup rapat.

​Penutup

​“Sultan Kemenaker” hanyalah satu nama yang kebetulan terungkap. Dan bukan hanya di level pusat, di daerah pun banyak “sultan” yang biasanya diperankan oleh orang kepercayaan gubernur dan bupati/wali kota. Fenomena “sultan birokrasi” bisa jadi jauh lebih luas. Selama jabatan masih menjadi alat dagang politik, selama gaya hidup hedon masih menjadi standar elite, dan selama penegakan hukum masih tebang pilih—maka kita hanya menunggu giliran siapa “sultan” berikutnya yang tertangkap.

​Dan sampai hari itu tiba, rakyat akan tetap hidup dalam ironi: bekerja keras dan membayar pajak, sementara uangnya diisap oleh para “sultan” di kursi kekuasaan.