Banda Aceh,kabardaily.com – Pengurus PGRI Aceh bersama Pengurus Banda Aceh, dan Aceh Besar melakukan pertemuan dengan anggota DPR RI Komisi X, Hj Illiza Saaduddin Djamal, Minggu (26/9/2021) di Gedung Sekretariat PGRI Aceh, di Banda Aceh.
Terima Masukan PGRI, DPRA Jamin Tidak Ada Pencopotan Kepsek dan Pemotongan Dana BOS
Ketua PGRI Aceh, Al Munzir S.Pd.I., M.Si mengatakan pertemuan tersebut dilakukan terkait banyaknya aduan dalam proses seleksi ASN PPPK ada yang berisi keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari guru honorer berbagai daerah.
Ketua PGRI Aceh yang biasa disapa Adun Munjir juga menyebutkan PB PGRI mengeluarkan pernyataan untuk meninjau ulang kebijakan perekrutan ASN PPPK Tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat dan kekurangan guru.
“Selain membahas seleksi ASN PPPK pertemuan dengan Bu Illiza juga membicarakan tentang tunjangan guru-guru yang bertugas di daerah khusus, “ujar Adun Munjir.
Anggota Komisi X DPR RI, Hj Illiza Saaduddin Djamal menerima masukan dari pengurus PGRI Aceh bersama Banda Aceh dan Aceh Besar dan akan menyampaikannya ke Kementerian. Komisi X juga akan mengundang PB PGRI nanti dalam RDPU dengan DPR RI untuk mendengar langsung masukan-masukan PGRI.
“Komisi X juga sudah meminta kepada pemerintah menangguhkan pengumuman seleksi PPPK gunanya untuk dievaluasi supaya pelaksanaannya lebih baik lagi, “tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, ketua PGRI Aceh juga menyerahkan pernyataan sikap PB PGRI yang merupakan representatif guru honorer di seluruh nusantara, berikut pernyataannya.
1. Meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
2. Melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.
4. Rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
Meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa: linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
6. Memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes.
Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).
7. Rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK.




















