Sebanyak 80 sertipikat tanah wakaf di Aceh Besar di serahkan, Baitul Mal dan BWI fasilitasi pemetaan

KABARDAILY.COM – Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, Baitul Mal melalui lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh Besar telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan untuk 100 persil tanah wakaf.

Kegiatan pengukuran telah tuntas di laksanakan pada bulan juni dan sebagian di antaranya telah selesai proses sertipikat di BPN dan di serahkan kepada nazhir wakaf sebanyak 80 persil di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, rabu (20/8).

Menurut ketua Baitul Mal H Azwir Anwar di dampingi perwakilan BWI H Khalid Wardana, pihaknya akan terus menjalin kemitraan untuk penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf. Kedua lembaga khusus yang telah di mandatkan oleh Negara untuk menangani perwakafan ini telah menanda tangani nota perjanjian kerja sama di kantor Baitul Mal Aceh Besar pada tanggal 18 maret 2025.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pelatihan peningkatan kapasitas nazhir, pendampingan sertipikasi tanah wakaf dan pengelolaan harta wakaf sesuai dengan amanah undang undang wakaf.

Prosesi penyerahan 80 sertipikat untuk para nazhir wakaf di lakukan oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti AMd, Wakil Bupati Drs H Syukri A Jalil, Kepala Kejari, Kepala BPN, Kakankemenag, ketua Baitul Mal dan Ketua BWI, di dampingi oleh Camat dan Kepala kantor urusan agama (KUA) dari Kecamatan Darul Imarah, Simpang Tiga, Lhoknga, Peukan Bada, Blang Bintang, Indrapuri, Seulimeum, Darussalam, Montasik dan Kuta Baro.

Perwakilan BWI Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf dari sengketa dan penyalah gunaan serta memastikan keberlanjutan mamfaat wakaf bagi masyarakat. Sertipikat tanah wakaf menjadi bukti kepemilikan yang sah dan di akui secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim sepihak atau alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan.