Ribuan Pendamping Desa Siap Lakukan Class Action Terhadap Kebijakan Tidak Adil Kemendesa PDT

KABARDAILY.COM  – Pernyataan Agustomi Masik, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM PMDDT) Kemendesa PDT di Jakarta, Selasa (25/2/2025) masih menuai polemik. Pada kesempatan pertemuan dengan wartawan tersebut, Agustomi menegaskan Pendamping Desa dilarang jadi Caleg.

“Pendamping desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Pernyataan Agustomi yang sepihak tersebut makin menimbulkan kisruh dan menuai protes dari para Tenaga Pemdamping Profesional (TPP) seluruh Indonesia. Narasumber media ini, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebutkan mereka sudah melakukan kordinasi dengan beberapa pihak dan siap “meramaikan” Kemendesa PDT dalam bentuk protes.

“Kami akan ramaikan Kalibata 17 seperti yang dilakukan Pegawai Kemendikti akhir bulan lalu. Kami akan demo. Ratusan TPP sedang menuju Jakarta mulai dari Papua sampai Aceh,” sebutnya.

Baca juga : Ribuan Pendamping Desa Resah

Langkah lain yang dilakukan oleh para TPP ini adalah telah menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendesa PDT.

Pada kesempatan terpisah, Fety Anggreini Dewi, salah seorang perwakilan TPP kepada media ini menyampaikan bahwa mereka sudah datang ke DPR dan menyerahkan permohonan audiensi dengan Komisi V, Jum’at sore (27/2/2025).

“Alhamdulillah permohonan audiensi sudah diterima, menurut pihak Sekretariat, segera mungkin diagendakan” sebutnya via telepon seluler.

Ia juga menjelaskan secara non formal sudah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi V.

“Mudah-mudahan segera kami bisa bertemu semua anggota Komisi V,” katanya lebih lanjut.

Sebagaimana berita sebelumnya, ribuan TPP seluruh Indonesia terancam tidak diperpanjang kontraknya tahun 2025 oleh BPSDM PMDDT dengan alasan pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2024. Padahal, tidak ada aturan yang melarang TPP menjadi Caleg. Hal itu sudah dibuktikan dengan surat Dibuktikan dengan surat jawaban Kemendesa PDTT kepada KPU RI Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tentang Penyampaian Jawaban tentang Pekerjaan Pendamping Desa tanggal 27 Juni 2023.

Inti surat yang ditandatangani Taufik Madjid, Sekjen Kemendesa PDTT adalah Pendamping Desa tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada poin selanjutnya Kementerian Desa juga menyebutkan tidak ada larangan TPP menjadi anggota Partai Politik.

Dasar surat inilah kemudian KPU RI mengirimkan surat ke KPUD/KIP seluruh Indonesia. Surat KPU Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Juli 2023 ikut menegaskan bahwa tidak ada peraturan apapun yang menyatakan TPP tidak boleh menjadi anggota Partai Politik dan yang bersangkutan harus mundur ketika menjadi Caleg.

Salah seorang TPP di Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada media ini, menduga ada kepentingan politis “terselubung” dengan kebijakan aneh Kemendesa PDT yang dipimpin Yandri Sutanto. Ia menduga Yandri akan “memasukkan” kader partai-nya sebagai TPP pada perekrutan berikutnya. Kalau hal ini terbukti kemudian hari, bisa menambah “dosa” Yandri setelah sebelumnya viral gara-gara kesalahan memakai kop surat Kemendesa PDT untuk kepentingan pribadi dan terbukti cawe-cawe pada Pilkada Serang yang dimenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. [Red]