Ratusan Reje dan Aparatur Kampung Unjuk Rasa di Kantor DPRK Aceh Tengah Ini Tuntutannya

Aceh Tengah,kabardaily.com   –   Ratusan Reje (Kepala Desa) aparatur kampung (desa) di Kabupaten Aceh Tengah menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa, (7/3/2023).

Mereka menuntut pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) yang belum terealisasi sejak Desember 2022 lalu. Dan bagi hasil pajak tahun 2022, yang juga belum dibayarkan.

Hasil pantauan media ini, tampak peserta unjuk rasa melakukan konvoi dari jalan di depan DPRK menuju halaman DPRK, sambil bergantian berorasi menuntut pencairan Siltap dan bagi hasil pajak.

“Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 lalu hingga hari ini” sebut Misriadi, salah seorang peserta unjuk rasa, sambil berorasi.

“Selain itu, kami juga mendesak Pemkab Aceh Tengah, agar memperhatian PP No. 11 Tahun 2019 dalam menyusun Peraturan Bupati tentang penghasilan tetap” lanjut Misriadi, yang akrab dipanggil Adi Bale, Reje Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Tengah ini.

Beberapa peserta unjuk rasa lainnya, juga menyatakan suara terkait pembayaran sisa bagi hasil pajak tahun 2022 yang menjadi hak Pemerintah Kampung.

“Pemkab juga belum membayar sisa pembagian hasil pajak tahun 2022 yang seharusnya sudah dibayar sejak akhir tahun lalu” kata salah seorang perangkat kampung lainnya.

Hingga jelang sholat Zuhur, peserta aksi yang diperkirakan sejumlah 700-an masih bertahan di DPRK Aceh Tengah.

Setelah unjuk rasa, peserta diterima oleh Pimpinan DPRK dan Anggota, termasuk juga unsur Pemerintah Aceh Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektur dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Beberapa kesepakatan dicapai dalam pertemuan ini, antara lain Siltap akan direalisasikan paling lambat tanggal 17 Maret 2023, Penyaluran Gaji Bulan Januari dan Februari 2023 setelah Pemerintah Kampung melaporkan realisasi APB Kampung tahun 2022, Bagi Hasil Pajak disalurkan setelah terbitnya Peraturan Bupati, Penerapan PP No 11 Tahun 2019 akan dibahas oleh Eksekutif dan Legislatif dengan mengikut-sertakan perwakilan dari APDESI Aceh Tengah. (Mukhlis Aminullah)