Polimik Kegagalan Temu Karya akibat Karang Taruna Aceh Tangah Tidak Peduli Terhadap Keberlangsungan Karang Taruna Kecamatan

KABARDAILY.COM – Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah yang dilaksanakan pada Tanggal 7 Oktober 2026 gagal diselesaikan dan berujung di Tunda disebabkan pengurus Karang Taruna Aceh tengah masa bhakti 2021-2026 tidak melakukan pembinaan pada Karang Taruna kecamatan di Aceh tengah, dari 14 kecamatan di Aceh Tengah hanya satu kecamatan kepengurusan nya masi aktif Yaitu Kec.Bintang dan berlaku SK nya, sementara untuk 12 Kecamatan selain Kec.Bintang kepengurusannya belum terbentuk secara defenitif tatapi hanya di keluarkan berupa Surat Mandat oleh Camat.

Terkait kondisi tersebut Kadis sosial Aceh Tengah dan Ketua KT Aceh memfasilitasi para pihak melakukan musyawarah mufakat melalui rapat terbatas dan kemeudian semua pihak dalam rapat terbatas tersebut bersepakat temu karya Karang Taruna aceh tengah Tahun 2026 dilanjutkan.

Bahwa kegagalan terlaksana Temu Karya Karang Taruna Aceh(TK.KT) karena tidak komitmennya apa yang telah di sepakati dalam rapat terbatas secara Mufakat dan Musyawarah yang di fasilitasi oleh Kadis Sosial Aceh Tengah, Ketua KT Aceh Ismet Tanjong, ST dan Sekjen KT Aceh Subuki, SP yang dimoderatori oleh Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi Karang Taruna Aceh Bustamam Kamal, SH.I yang merupakan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Temu karya Kabupaten / Kota se Aceh.

Bustamam Kamal,SH.I Mengatakan antara para calon kandidat Ketua dan mantan ketua KT Aceh Tengah sebelumnya Helmia, Dalam rapat terbatas tersebut di sepakat dan di setujui, Bahwa untuk pencalonan Calon Kandidat Ketua yang telah mendaftar yang berkas pencalonan nya di terima melalui Panitia Pelaksana Temu Karya tetap di terima ke 4 calon yang telah mendaftar, kemudian syarat surat rekomedasi dukungan kepada calon ditiadakan

selanjutnya untuk peserta Temu Karya Karang Taruna (TK.KT) Aceh Tengah Tahun 2026 perwakilan Karang Taruna Kecamatan, ditetapkan oleh SC berdasarkan keabsahan SK definitif atau Surat Mandat yang dikeluarkan Camat dan apabila duble/ganda SK dalam satu kecamatan atau Rekom, Steering Committee akan mendiskualifikasi sebagai peserta tidak dapat di nyatakan sebagai peserta Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah tahun 2026. Tetapi bila ada yang tunjukan SK Definitif Camat dan Mandat maka yang dipertimbangkan dan ditetapkan sebagai peserta aktif mewakili Karang Taruna Kecamatan adalah yang memegang SK.

 

 

 

 

 

 

Selanjut nya setelah kesepakata itu di capai kemudian sepakat Temukarya di Lanjutkan.
Pada saat sidang di buka dan di lanjutkan oleh Steering Committee, memverifikasi SK dan mandat oleh SC. Sementara SC terdiri dari unsur KT Aceh dalam hal ini di tunjuk sekjen/Subuki dan salah satu wakil ketua Bidang KT Aceh, Sudirman, oleh karena Karang Taruna Aceh tengah kekosangan kepengurusan karena habis masa jabatan maka secara ex officio di isi dari Dinas Sosial Aceh Tengah 3 orang. Pada saat para SC sedang melakukan verifekasi SK dan Mandat tiba2 datang dua kandidat yang telah mendaftar beserta pendukung yang kita tidak tahu apakah benar Anggota Karang Taruna atau bukan dengan mendobrak dan mendesak sambil menunjukkan SK dan mandat yang ada di tangan mereka untuk dipaksakan akui keabsahan SK atau mandat yang ada pada mereka, disitulah mulai terjadi kericuhan yang kericuhan itu terjadi seperti di sekenariokan dan di ciptakan agar Temu karya tidak di lanjutkan. Melihat kondisi seperti itu

Bustamam Kamal, SH.I sebai Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi bermusyarwarah dengan para SC, Perwakilan dinas sosial Aceh Tengah dan Ketua KT Aceh Ismet Tanjong, ST untuk bersepakat Sidang Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah untuk tidak dilanjutkn atas pertibangan kemaslahatan antar semua kandidat dan para calon peserta Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah. Kemudian atas persetujuan Pak Kadis Sosial Aceh Tengah, Sidang di tutup dan di tunda dengan waktu yang tidak di tentukan tepat pada pukul 15.10 mnt. Dengan ketentuan Karang Taruna Aceh akan melaporkan hal tersebut kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) dijakarta untuk ditentukan kembali pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengan, sesuai yang diatur aturan Organisasi Karang Taruna baik permensos dan Perturan Organisasi.

Bustamam Kamal, SH.I lebih lanjut mengatakan Bahwa sesuai ketentuan terbaru di mana Masa Bhakti kepengurusan Karang Taruna Aceh tengah telah berakhir Pada Tanggal 26 Januari 20026 dan kepengurusan sebelumnya yang di ketuai saudara Helmia tidak dapat di lakukan perpanjangan masa jabatan kerna telah melewati batas waktu ketentuan 6 bulan habis masa kepengurusan Karang Taruna Aceh Tengah dan belum dapat melaksanakan temu karya, tetapi temu karya yang di laksanakan pada tanggal 7 Oktober 2026 di laksanakan oleh Panitia Pelaksana (OC) berdasarkan di bentuk dan di SK kan oleh Saudara Helmi saat masi menjabat dan dalam masa aktif kepengurusan saudara Helmia.
Oleh karena Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah tahun 2026 telah gagal di laksanakan maka Pengurus Karang Taruna Aceh akan secara aturan permensos pula akan mengusul kan kepada Pengurus Karang Taruna Nasional (PN.KT) di bentuk Carateker untuk mengisi kekosongan kepengurusan Karang Taruna Aceh Tengah untuk kemudian di lanjutkan persiapan dan tahapan pelakasanaan Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah. Atas peristiwa gagal nya berlangsung pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Aceh Tengah pada taggal 7 Oktober 2026 kemarin

Bustamam Kamal, SH.I sebagai ketua Bidang Organisasi dan kaderisasi KT Aceh merasa kecewa terhadap mantan ketua KT Aceh Tangah Helmia yang telah 2 periode atau 10 Tahun memimpin KT Aceh Tangah tetapi gagal terhadap Pembinaan Kader Karang Taruna Aceh Tengah dan tidak terbentuk pengurus Karang Taruna secara Defenitif semasa beliau menjabat yang hal teraebut merupakan tugas pokok pengurus KT Kabupaten, terutama pembinaan KT Kecamatan, ini dapat kita lihat bahwa Pengurus KT kecamatan dari 14 Kecamatan hanya 1 kecamatan yang definifnya dan Aktif yaitu Karang Taruna kecamatan Bintang demikian ungkapan kekecewaan Bustamam Kamal,SH.I sebagai Pengurus KT Aceh yang membidangi Keorganisasian dan kaderisasi.