JANTHO,KABARDAILY.COM – Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM meminta semua jajaran terkait di Aceh Besar untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan dimulai Senin (15/07/2024) lusa.
Pengawasan dan evaluasi dilakukan mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Besar bernomor 420/881/2024 tertanggal 12 Juli 2024, ditujukan kepada Sekda Aceh Besar, Bunda PAUD Aceh Besar, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, jajaran OPD hingga para Kabag Setdakab Aceh Besar, Camat dan Bunda PAUD Kecamatan.
“MPLS adalah kegiatan pertama murid baru di sekolah, untuk tujuan pengenalan program, tata kelola sekolah, sarana dan prsarana sekolah hingga cara belajar di sekolah baru dan juga pembinaan awal kultur sekolah,” demikian surat itu.
Atas dasar itulah para pemangku kepentingan terkait di Aceh Besar diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) MPLS di seluruh Aceh Besar.
Mereka juga diminta melaporkan hasil monev dengan cara melalui media flyer atau video yang disampaikan kepada medsos instagram bundapaud.acehbesar, mediacenter.acehbesar dan disdikbud.acehbesar serta media sosial lainnya yang dianggap perlu.
Surat itu sendiri ditembuskan kepada Kadisdik Aceh, LPMP Aceh dan Ketua DPRK Aceh Besar.
Terkait dengan monev itu pula, Bunda PAUD Aceh Besar, Cut Rezky Handayani SIP MM, kemarin pagi telah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Orang Tua murid baru untuk mematuhi peraturan sekolah.
“MPLS ini sangat penting bagi murid dan pelajar baru, supaya mereka lebih mengenal lingkungan sekolah, program sekolah dan tentu saja akan lebih kompak dengan sesama murid baru.
Dengan demikian orang tua murid tak merasa khawatir lagi saat meninggalkan anak di sekolah barunya,” kata Cur Rezky,
Sementara itu Kadisdikdud Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi yang dihubungi wartawan secara terpisah mengakui jika Pj Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan instruksi Monev MPLS tersebut.
“Selain untuk pejabat di tingkat Kabupaten, instruksi yang sama namun secara khusus juga diberikan kepada seluruh Camat dan Bunda PAUD Kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.
Semuanya juga diminta untuk melakukan Monev MPLS, dan hasilnya dikirim secara real time ke pemeritahan kabupaten lewat flyer atau video.
Kadisdikbud Aceh Besar yang akrab disapa dengan BJ itu lebih jauh merincikan, larangan itu juga mencakup melibatkan siswa senior dalam proses MPLS kecuali petugas OSIS atau yang ditunjuk sekolah.
Juga dilarang melakukan pengutipan dana terhadap murid atau pelajar baru. Serta dilarang memberikan tugas kepada para murid baru hingga membebani mereka yang sedang dalam transisi lembaga pendidikan, yang sangat diupayakan berlangsung kondusiv serta dalam suasana ceria.[*]