Sabang,kabardaily.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan Kota Sabang menjadi tiga daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang telah melaksanakan tahapan penataan Daerah Pemilihan dengan memasukkan rancangan perubahan daerah pemilihan (dapil) Kota Sabang dari 2 dapil menjadi 3 dapil sesuai uji publik yang dilaksanakan oleh KIP Kota Sabang dengan mengundang setiap elemen pemangku kepentingan terkait di Kota Sabang.
Namun walaupun bertambah dapil, akan tetapi tidak ada penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang yaitu tetap 20 orang dikarenakan penduduk di Kota Sabang tidak melebihi 100.000 jiwa.
Perincian 3 dapil Kota Sabang diantaranya dapil Sabang 1 yakni Kecamatan Sukakarya sebanyak 6 kursi anggota DPRK.
Selanjutnya, Dapil Sabang 2 adalah Kecamatan Sukajaya sebanyak 10 kursi anggota DPRK.
Sedangkan Dapil Sabang 3 merupakan Kecamatan baru yakni Kecamatan Sukamakmu sebanyak 4 kursi anggota DPRK.
dasar usulan perubahan dapil di Kota Sabang adalah adanya penambahan wilayah Kecamatan baru yakni Kecamatan Sukamakmu serta adanya aspirasi para stake holder terkait lainnya.
Penambahan dapil Kota Sabang pada Pemilu 2024 menjadi 3 dapil ini, selanjutnya akan disosialisasikan oleh KIP Kota Sabang kepada masyarakat.
Selain itu, penambahan dapil itu juga akan disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu, Pemerintah Kota Sabang, serta pihak terkait lainnya.
Tentu harapan kita dengan adanya komposisi baru dapil di Pemilu serentak 2024 ini, pelaksanaan Pemilu di Kota Sabang nantinya akan jauh lebih baik dari sebelumnya.




















