Pemerintahan Aceh Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Tiro: Dampak dari Pembiaran Status Hukum Bendera Aceh

  • Oleh : Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Ka Prodi Study Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh)

KABARDAILY.COM – Tragedi jatuhnya korban jiwa di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie pada Rabu, 4 November 2026—di tengah suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pengibaran Bendera Bulan Bintang—adalah duka mendalam sekaligus alarm keras bagi perdamaian di Aceh.

Meskipun tindakan represif atau pemicu letusan di lapangan melibatkan aparat keamanan, Pemerintah Aceh (Eksekutif dan Legislatif/DPRA) tidak boleh berlepas tangan atau sekadar melempar kesalahan. Pemerintah Aceh memikul tanggung jawab politik, moral, dan hukum atas jatuhnya korban masyarakat sipil dalam peristiwa ini.

1. Pembangkangan Konstitusional dan Pembiaran Ketidakpastian Hukum
Akar dari penertiban yang berujung bentrok ini adalah status Bendera Bulan Bintang. Secara yuridis, Pemerintah Aceh dan DPRA telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, selama lebih dari satu dekade, status qanun tersebut dibiarkan menggantung dalam polemik tanpa kepastian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh gagal dalam dua hal mendasar:

Gagal Menuntaskan Negosiasi Legalitas: Jika qanun tersebut dinilai sah dan berlaku, Pemerintah Aceh seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi warga yang mengibarkannya.

Gagal Membangun Komunikasi dengan Warga: Jika status bendera masih dalam masa sengketa atau Cooling Down Agreement, Pemerintah Aceh bertanggung jawab untuk memberikan edukasi serta sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar warga tidak menjadi korban benturan di lapangan.

Membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum sama saja dengan menumbalkan warga sipil dalam pusaran konflik kelembagaan.

2. Kegagalan Membangun Protokol Mitigasi Konflik Sipil
Peristiwa di Tiro terjadi dalam momentum keagamaan (Maulid Nabi). Pemerintah Aceh (termasuk Pemerintah Kabupaten Pidie) seharusnya memiliki kepekaan deteksi dini dan mitigasi risiko. Ketika pengibaran bendera lokal diprediksi akan memicu sensitivitas aparat keamanan, Pemerintah Aceh wajib hadir sebagai penengah (mediator) sebelum aparat keamanan menerjunkan personil penertiban berlebihan di tengah kerumunan massa.

Ketidakhadiran fungsi mediasi dari pemerintah daerah membuat interaksi langsung antara aparat dan warga di lapangan rentan berubah menjadi bentrokan fisik.
Media Literasi

3. Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Pemerintah Aceh dibentuk melalui mandat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Ketika seorang warga meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka akibat insiden pengamanan pengibaran bendera, hal itu membuktikan bahwa Pemerintah Aceh gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat.

Langkah Konkret yang Harus Segera Diambil Pemerintah Aceh
Sebagai bentuk tanggung jawab nyata atas tragedi ini, Pemerintah Aceh harus mengambil sikap tegas:

Membentuk Tim Investigasi Independen: Bersama Komnas HAM dan lembaga sipil (seperti KontraS/LBH), Pemerintah Aceh harus mendesak serta mengawal usut tuntas pelaku penembakan dan pemukulan, agar proses hukum berjalan transparan.

Penanganan Korban Secara Menyeluruh: Menjamin seluruh biaya medis korban luka-luka serta memberikan santunan dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban meninggal dunia.

Duduk Bersama Pemerintah Pusat (Panglima TNI/Kapolri/Menko Polkam): Menentukan kepastian akhir mengenai Bendera Aceh secara diplomatis. Tidak boleh ada lagi perpecahan narasi yang mengorbankan nyawa rakyat sipil di lapangan.

Meninggalnya warga di Tiro bukan sekadar insiden keamanan biasa, melainkan puncak dari pembiaran ketidakpastian hukum atas simbol-simbol Aceh yang ditelantarkan oleh elite politik. Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab secara ksatria dengan menuntaskan akar masalahnya, bukan sekadar menyampaikan ucapan duka cita semata.