JANTHO,KABARDAILY.COM – Pemkab Aceh Besar mengumumkan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diserahkan BKN dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, Kamis (9/1/2025) malam.
88 peserta dinyatakan lulus dari 100 kuota calon CPNS Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs H Asnawi MSi kepada media mengatakan pengumuman hasil SKD dan SKB tes CPNS itu tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Aceh Besar Nomor : 9/CPNS/AB/2025 Tanggal 9 Januari 2025.
“Pengumuman tersebut merujuk pada Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1116/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 7 Januari 2025, terkait hasil integrasi nilai SKD dan SKB oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), “kata Asnawi.
Keterangan hasil seleksi meliputi, P adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas sesuai Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024. Selanjutnya L adalah Lulus seleksi CPNS, U-3 adalah Lulus CPNS setelah optimalisasi formasi umum atau khusus, sedangkan TL adalah Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.
Asnawi juga mengungkapkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggahan mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala BKPSDM Aceh Besar menyebutkan panitia seleksi akan menanggapi sanggahan pada 16 hingga 22 Januari 2025 melalui laman yang sama
Dalam kesempatan tersebut, Asnawi juga menerangkan, bahwa tata cara pemberkasan NIP bagi peserta yang lulus akan diumumkan setelah masa sanggah selesai. “Para pelamar diimbau untuk terus memantau laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehbesarkab.go.id,” ujarnya.
“Pengumuman itu merupakan tahap penting dalam proses penerimaan CPNS tahun 2024. Di samping itu, para pelamar diharapkan dapat memanfaatkan waktu sanggah dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan, “pungkasnya.[*]