BIREUEN,KABARDAILY.COM | Tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen mengikuti uji mampu baca Alqur’an di masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Rabu (4/9/2024).
Ketiga pasangan tersebut yaitu H.Mukhlis, A.Md dan Ir.Razuardi, MT yang diusung dan didukung oleh Partai Golkar PKS, Partai Nasdem, PPP, PDA, PSI dan Partai Garuda. Kemudian Murdani Yusuf, SE dan Tgk Muhaimin yang diusung dan didukung oleh PKB, PAS, Partai Demokrat, PNA, PAN dan Partai Gerindra. Terakhir Husaini M Amin dan Husaini Ilyas yang diusung Partai Aceh.
Tim penguji terdiri dari unsur MPU Bireuen, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan
Kementerian Agama (Kemenag) Bireuen.
Safrizal, S.Pd, Komisioner KIP Bireuen kepada media ini menyebutkan aspek yang dinilai pada uji mampu baca Alqur’an ini mulai dari tajwid, fashahah atau kefasihan dan adab. Penilaian hasil uji mampu baca Al Quran ditetapkan sepenuhnya oleh tim penguji dan hasilnya diserahkan kepada KIP Bireuen.
Pantauan media ini di lokasi, tampak pasangan calon didampingi oleh para pengurus partai politik dan simpatisan. Selain itu, masyarakat umum juga ramai memantau kegiatan ini.
Sebagaimana kita ketahui, tahapan uji mampu baca Alqur’an bagi pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya berlaku di Provinsi Aceh. Ini merupakan wujud khas Aceh yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selanjutnya secara teknis, pelaksanaannya diatur dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 21 Tahun 2024. Bagi yang tidak lolos uji baca Alqur’an, partai politik pengusung dapat mengganti calonnya. Dalam sejarah Pilkada di Aceh, kejadian seperti itu pernah terjadi. Hal yang sama juga pernah terjadi pada perhelatan Pemilu legislatif. (MA)