Larang Hijab Paskibraka, FKUB Aceh: BPIP Bubarkan saja!

KABARDAILY.COM – Sebanyak 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri diduga mendapat tekanan melepas hijab saat mengikuti pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). Kejadian ini memicu banyak protes karena dinilai mengandung unsur pemaksaan kepada Paskibraka putri untuk melepas hijabnya. Sebab, mengacu Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, tidak ada larangan Paskibraka harus melepas hijab.

Cut Intan Arifah, Bendahara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menyesalkan aturan yang kontroversial tersebut, menurutnya sebagai lembaga yang harusnya membina dan merawat Ideologi Pancasila bagi masyarakat tapi malah mencederai Pancasila itu sendiri dan tak sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika.

_“Bagaimana bisa seorang yang memimpin BPIP tapi tidak Pancasilais, bahkan pernah menjabat sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan guru besar Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Sunan Kalijaga. Sebaiknya Yudian Wahyudi undur diri saja, atau bubarkan BPIP!_ Tegasnya.

Ia menambahakan, tujuan BPIP untuk menyeragamkan atribut Paskibraka adalah cara yang salah dan fatal. Justru dengan ada yang berhijab menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang toleran dan merupakan bagian dari demokrasi bernegara yang sesuai butir-butir terkandung dalam Pancasila.

Aturan pakaian dan atribut Paskibraka diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pasal 44 beleid tersebut menyatakan, Paskibraka mengenakan pakaian dan atribut Paskibraka pada saat melaksanakan tugasnya.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” tambahnya.

Cut Intan menjelaskan dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih;
2. Sarung tangan warna putih;
3. Kaos kaki warna putih;
4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5. Sepatu pantofel warna hitam;
6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘di sunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin.

“Kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.