KOTA JANTHO,KABARDAILY.COM – Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Yusran Efendi mengatakan mendukung kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Aceh Besar yang melarang pelaksanaan wisuda atau study tour dalam bentuk apapun pada pendidikan dasar diwilayah Aceh Besar.
Larangan tersebut termuat dalam edaran ditandatangani Kadisdikbud Bahrul Jamil, S. Sos., M. Si nomor : 427/633/2025 tangggal 9 Mei 2025, tentang Kegiatan Wisuda dan Perpisahan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasae, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Yusran, trend study tour atau perpisahan dilingkungan sekolah menjadi satu kegelisahan wali murid dalam dua tahun terakhir memberatkan keuangan, kata Yusran kepada Humpro DPRK Abes (09/05/2025) Jumat.
Komisi V DPRK Aceh Besar mendukung kebijakan ini, tidak dilaksanakan study tour dalam bentuk apapun (perpisahan) diluar atau didalam sekolah oleh pihak sekolah atau komite sekolah.
“Kami mendukung kebijakan tersebut agar tidak terjadinya kesenjangan sosial, fokus terhadap esensi pendidikan kearah yang lebih baik”, tambah Yusran.
Selain itu, kata dia, perhelatan wisuda atau perpisahan ditingkat pendidikan kian menjadi sorotan. Segi keuangan membebani wali murid, ada yang mengeluh karena keterbatasan uang bahkan ada wali murid yang terpaksa mengutang.
Kami mengajak masyarakat dan pemerhati pendidikan mengawal bersama agar wisuda, study tour atau perpisahan yang memberatkan wali murid tidak lagi dilaksana pada satuan pendidikan di Aceh Besar.
“Kita juga berharap Disdikbud mengevaluasi kepala sekolah jika tetap menggelar wisuda atau study tour dimaksud”, pungkas Yusran.