KIP Bireuen Segera Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

BIREUEN,KABARDAILY.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen segera akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai unsur penyelenggara Pilkada 2024. Hal ini untuk menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 476/2024 tentang Pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada.

Muhammad Abrar, Komisioner KIP Bireuen kepada wartawan, Jumat (19/4/2024) di Bireuen, menyampaikan bahwa pembentukan PPK dimulai 23 April 2024. Sementara untuk PPS akan dimulai 2 Mei 2024. Ia melanjutkan bahwa seleksi akan dilaksanakan melalui tes Computer Assisted Test (CAT) salah satu aplikasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Pendaftaran dan pemberkasan harus via aplikasi itu” sebut putra Samuti Gandapura.

Persyaratan menjadi Anggota PPK dan PPS antara lain warga negara Indonesia, setia kepada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, memiliki integritas, bukan anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 5 tahun, dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik.
Selanjutnya, calon harus berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan Narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara itu Mukhlis Aminullah, mantan Anggota KIP Bireuen yang dimintai tanggapannya, berharap para Anggota PPK dan PPS terpilih nantinya benar-benar faham tentang Pemilu. Ia menambahkan jadi penyelenggara Pemilu itu berat, dan ini bukan sekedar cari pengalaman.

“Pengalaman saya pada Pemilu 14 Februari lalu, harus berdebat dengan beberapa PPS yang tak faham perkara kewenangan Saksi” sebut salah seorang pengurus Timnas AMIN Kabupaten Bireuen lebih lanjut. (Rus)