KABARDAILY.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memprakarsai pelaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf tahap ketiga di aula Baharuddin Lopa Kota Jantho, rabu (22/10/2025).
Kegiatan sertifikasi tanah wakaf melibatkan berbagai instansi yaitu Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia, Baitul Mal dan Pemkab Aceh Besar.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, dalam tahun 2025 di targetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf sejumlah 150 persil, tetapi dengan sinergi dan kemitraan telah terealisasi sebanyak 175 persil bahkan bisa mencapai 200 persil dengan sisa waktu 2 bulan kedepan. Tahap pertama 78 sertifikat, tahap kedua 17 sertifikat dan penyerahan pada tahap ketiga ini sejumlah 80 sertifikat tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf di hadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri, Ketua DPRK Abdul Muchti, Kakankemenag H Saifuddin, Kepala BPN DR Ramlan, Perwakilan BWI Khalid Wardana MSi, unsur camat, KUA dan nazhir dari 13 kecamatan.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil meminta para camat dan keuchik untuk berperan aktif dalam upaya penyelamatan aset tanah wakaf. Semua aset tanah wakaf harus di data dan di urus legalitas administrasinya sampai adanya sertifikat yang di keluarkan oleh BPN.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan gerak langkah menyelamatkan harta agama sehingga mempunyai legalitas yang kuat dan menghindari sengketa aset wakaf. Program ini juga menjadi ladang amal yang di lakukan secara ikhlas oleh tim sertifikasi tanah wakaf.
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua unsur yang terlibat sehingga capaian program yang di laksanakan bisa melampaui target, bahkan yang terbanyak di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
BWI terus mendorong para nazhir dan perangkat pemerintahan gampong dan kecamatan untuk terus mensosialisasikan program yang sangat mulia ini. Semua gampong di Aceh Besar di harapkan pro aktif untuk menyelesaikan pendataan dan penyelamatan aset wakaf dan berkordinasi dengan Kepala KUA di masing masing kecamatan selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf (ppaiw), harap Khalid.




















