BIREUEN,KABARDAILY.COM – Sebanyak 40 orang Anggota DPRK Bireuen periode 2024-2029 diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Teuku Almadyan SH MH dalam Rapat Paripurna DPRK di Bireuen, Senin (2/9/2024).
Acara yang dihadiri Pj Bupati, Forkopimda, Ketua Mahkamah Syariah, Danyon 113/JS, Kankemenag, mantan Bupati, tokoh masyarakat, Ormas/LSM dan lebih kurang 500-an undangan lainnya berlangsung khidmat dan lancar.
Ketua DPRK periode 2019-2024, Rusdi, S.Sos (Ceulangiek) dalam paparannya menyampaikan progres capaian kinerja (sesuai tupoksi Dewan) selama 5 tahun sejak 2019. Diantaranya pengawasan, penganggaran dan legislasi. Khusus terkait legislasi, dalam kurun waktu 5 tahun, DPRK menghasilkan 32 Qanun dan menyetujui puluhan Qanun lainnya. Ia juga melaporkan untuk tahun 2024 ada beberapa Qanun lagi yang belum tuntas, karena berbagai kendala teknis. Ia berharap hal ini bisa dilanjutkan oleh Anggota DPRK periode 2024-2029.
Pada kesempatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen yang telah membersamai perjalanan selama 5 tahun. Rusdi juga meminta maaf kepada masyarakat Bireuen, bila ada yang belum sesuai ekspektasi selama mereka menjabat.
Sementara itu, Juniadi, SH Ketua sementara DPRK, dalam sambutan setelah diambil sumpahnya, mengharapkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan tugas Dewan periode 2024-2029 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa dan Pemuda Bireuen (FKMPB), Muhammad Zaki, saat diminta tanggapannya, berharap kinerja Anggota DPRK lima tahun ke depan harus lebih baik. Ia menyebutkan semua fungsi Dewan yang diatur dalam perundang-undangan harus dimaksimalkan. Dewan harus menjadi saluran bagi masyarakat menyampaikan aspirasinya.
“Dewan harus aspiratif” kata Zaki.
Ia juga menekankan, beberapa Qanun yang urgent agar segera dituntaskan, termasuk Qanun terkait RTRW. Selain itu, hendaknya kalau membahas Qanun wajib mengikutsertakan masyarakat, karena masukan sangat penting. Zaki atas nama lembaga mengucapkan selamat bekerja untuk DPRK 2024-2029. (MA)