Pj Gubernur Berhentikan Dirut Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Dirut, Muhammad Syah dan Direktur Operasional dan Akuntansi Bank Aceh Syariah (BAS), Zulkarnaini diberhentikan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Usman.

Informasi pemberhentian Dirut Bank Aceh Syariah, Muhammad Syah, dan Zulkarnaini (Direktur Operasional dan Akuntansi) Bank Aceh Syariah, tersebut, pada Jumat, 5 April 2024.

Sampai saat ini pemberhentian Muhammad Syah, sebagai Dirut BAS, dan Zulkarnaini (Direktur Operasional dan Akuntansi) Bank Aceh Syariah, tersebut belum diketahui penyebabnya.

Dikabarkan Dirut BAS, Muhammad Syah, memang sudah benar diberhentikan demikian juga Zulkarnaini (Direktur Operasional dan Akuntansi) Bank Aceh Syariah

Sejauh ini belum diketahui secara pastinya, mengenai alasan Pj Gubernur Bustami Hamzah, memberhentikan Muhammad Syah, sebagai Dirut dan Zulkarnaini (Direktur Operasional dan Akuntansi Bank Aceh Syariah).

Beberapa sumber media online di Banda Aceh, bahwa pemberhentian Direktur utama, Muhammad Syah, dan Zulkarnaini (Direktur Operasional dan Akuntansi) Bank Aceh Syariah, tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung, Jum’at (5/4/2024).

Dirut BAS, Muhammad Syah, dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 9 Maret 2023, berdasarkan RUPS.

Masa jabatan yang diemban Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah, tidak kurang dari satu tahun.[*]