Kepala Cabdisdik Pidie dan Pidie Jaya Sebut Ada Tiga Dosa Pendidikan

SIGLI,kabardaily.com – Ada tiga dosa pendidikan yang harus ditangani secara serius dan penuh tanggung jawab yaitu, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Pidie dan Pidie Jaya, Razali MPd ketika menutup pelatihan peningkatan kompetensi literasi guru Bahasa Indonesia di Cabang Dinas Wilayah II Sigli, Sabtu (9/9/23).

Tanya Razali, apa yang harus kita lakukan untuk menangani masalah bully atau perundungan di sekolah bapak dan ibu?

“Mungkin ada banyak cara yang bisa dilakukan. Tetapi menurut hemat saya, di sekolah bapak dan ibu sekalian harus lebih peduli kepada para siswa,” kata Razali.

Dikatakannya, tugas bapak dan ibu guru di sekolah tidak hanya sebatas mengajar di sekolah saja.

Namun, para guru mestinya menjadi orang yang terdekat di hati para siswa.

“Sehingga apabila mereka mendapat masalah, mereka bisa mengungkapkan permasalahannya kepada guru disamping ada orang tuanya di rumah,” ujar mantan Kepala SMA Negeri 1 Padang Tiji ini.

Lebih lanjut Razali menuturkan, jika mungkin para guru dapat mengetahui sampai ke motif perundungan yang kadang menyeruak dalam grup WhatshApp para siswa.

Karena katanya, dari sanalah muncul perlakuan tidak adil antara satu anak kepada anak lainnya atau kelompok besar atas kelompok kecil.

Razali menyebutkan, adanya kekerasan seksual, meskipun selama ini kita menghindari untuk membicarakannya, tetapi hari ini saya harus membicarakannya.

“Siswi hamil di luar nikah, ini kondisi yang sangat dilematis,” ungkap pria 51 tahun itu.

Menurutnya, perilaku berlebihan dalam merias diri, baik guru maupun siswa di sekolah harus dikurangi.

Sebaiknya guru, khususnya yang perempuan berdandan dan merias wajah yang biasa saja, karena sekolah bukan tempat pesta.

“Oleh karenanya, untuk menghindari hal-hal tersebut, ketika saya masih kepala sekolah, bahkan saya minta guru-guru perempuan untuk menghapus lipstik di bibir anak-anak dengan tisu di gerbang sekolah,” ucapnya.

Kemudian tambah Razali masalah intoleransi, yaitu perilaku diskriminatif. Misalnya, di ruang kelas ditempatkan anak-anak satu kampung, kemudian mereka buat geng di kelas itu. Ini jangan terjadi.

“Inilah awal mula terjadinya intoleransi. Oleh karenanya di kelas harus dicampur, harus disebar ke semua kelas anak-anak satu kampung. Jangan disatukan anak kampung di satu kelas,” tegas Razali.

Arahan Kacabdisdik Wilayah Pidie dan Pidie Jaya tersebut sejalan dengan Permendikbud No 46 tahun 2023 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencegahan berbagai bentuk kekerasan merupakan tanggung jawab bagi semua pihak di dunia pendidikan.(*)