- Ilustrasi lato-lato/shutterstock
Aceh Besar,kabardaily.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Besar, Agus Jumaidi MPd melarang siswa TK/PAUD, SD, dan SMP membawa lato-lato ke dalam lingkungan sekolah.
Dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Hal itu disampaikan Plt Kadisdikbud melalui Surat Edaran Resmi Nomor: 800/44/2023 yang mulai berlaku Selasa 10 Januari 2023.
Surat edaran tersebut ditujukan kepala Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di lingkup Disdikbud Aceh Besar.
Dalam surat tersebut disebutkan melarang siswa siswi membawa alat permainan lato lato ke lingkungan satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Aceh Besar.
“Karena alat permainan tersebut rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman didekatnya, “ungkap Agus Jumaidi.
Plt Kadisdikbud menyebutkan permainan lato-lato belakangan ini memang sangat digemari masyarakat terutama kalangan anak-anak.
“Karena itu untuk keamanan dan kenyamanan, kami harapkan kepada orang tua murid agar dapat memberi pengertian kepada anaknya supaya tidak membawa lato-lato ke sekolah karena dapat mengganggu aktivitas pembelajaran di sekolah, “sebutnya.
“Permainan lato-lato sudah banyak memakan korban sampai ada yang pecah bola mata, semoga ini tidak terjadi di Kabupaten Aceh Besar, “tutup Agus Jumaidi.[]




















