PKC PMII Aceh : Dukung SE Kemenag RI Untuk Harmonisasi Sosial

Banda Aceh,kabardaily.com  – PKC PMII Aceh mendukung penuh SE Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala. Demikian Kata Ketua PKC PMII Aceh Muhammad Agus Andika.

“SE Nomor 5 tersebut dikeluarkan untuk merawat persaudaraan dan harmonisasi sosial. Kita jangan hanya melihat SE tersebut dalam konteks masyarakat di Aceh yang mayoritas islam. Bagaimana dengan posisi umat islam yang hari ini hidup dilingkungan yang beragam keyakinan dan latar belakang.Ungkap Andika”

Kemudian Andika menambahkan SE tersebut sudah dikirimkan kepada MUI, DMI, Organisasi Masyarakat Islam dan Pengurus Mesjid Seluruh Indonesia.

“Jadi hari ini tidak ada alasan bagi kita semua terutama umat islam untuk mempelintirkan atau melakukan politisasi berita terkait SE tersebut. Tidak ada pelarangan terhadap toa dan azan yang dikeluarkan Kemenag. Tujuan pengaturan sudah sangat jelas.”

Andika sangat menyayangkan opini yang beredar di masyarakat terkait dengan SE tersebut. Banyak masyarakat yang terjebak dalam pemikiran yang absud.

“Masyarakat terpecah akibat politisasi isu yang dikelola oleh para pembenci Pemerintah. Ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan stabilitas politik”.

Saya menyerukan kepada seluruh kader PMII di Aceh untuk melakukan sosialisasi terhadap SE tersebut kepada masyarakat. Masyarakat harus diberikan pencerahan dengan informasi yang mencerahkan. Tutup Andika. [ ril ]