KABARDAILY.COM,JANTHO – Camat Peukan Bada, Salamuddin ZM, S.E melantik jajaran pengurus Tuha Peut Mukim Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat pagi 4/9/2026 di Aula UDKP Peukan Bada.
Pentikan turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Mukim Lampageu, empat keuchik (kepala desa), para imum meunasah di lingkungan Kemukiman Lampageu, unsur Forkopimcam Peukan Bada (Koramil, Kapolsek, KUA,MAA) kecamatan serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan keputusan resmi Bupati Aceh Besar, Rahmi Fajri dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Tuha Peut Mukim Lampageu bersama Saifullah, Rusmidar, Mariana,Kairiah L, Nabahni, dan Saifullah sebagai anggotaTuha Peut.
Camat Peukan Bada, Salamuddin ZM, S.E., dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan berharap jajaran Tuha Peut Mukim Lampageu yang baru dilantik dapat menjadi pilar penegak adat istiadat sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan di tingkat kemukiman.
Ketua Tuha Peut Mukim Lampageu terpilih, Rahmi Fajri, dalam sambutan perdananya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa posisi ini merupakan sebuah tanggung jawab besar di mata masyarakat dan agama.
“Kami menyadari bahwa Tuha Peut bukanlah sebuah jabatan untuk dibanggakan, tetapi amanah untuk melayani dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegas Rahmi Fajri.
Ia berkomitmen untuk menjadikan lembaga Tuha Peut Mukim Lampageu sebagai wadah musyawarah yang inklusif dan terbuka bagi seluruh elemen masyarakat di kemukiman tersebut.
“Ke depan, kami ingin Tuha Peut Mukim Lampageu menjadi wadah musyawarah yang terbuka, tempat masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, persoalan, dan harapan. Kami akan berusaha membangun komunikasi yang baik dengan Mukim, para Keuchik, Imum Meunasah, tokoh adat, dan seluruh masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmi Fajri juga mengajak seluruh jajaran pengurus yang baru dilantik untuk menepikan kepentingan pribadi demi kemajuan bersama, dengan tetap bersandar pada hukum adat dan aturan agama yang berlaku di Aceh.
Kami berharap kelembagaan mukim dapat terus diperkuat dengan tetap berpegang pada nilai-nilai adat, syariat Islam, musyawarah, dan kepentingan masyarakat. Kepada seluruh pengurus, mari kita bekerja bersama, saling mendukung, dan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok,” serunya.
Rahmi Fajri memohon doa, dukungan, serta masukan yang konstruktif dari seluruh masyarakat Kemukiman Lampageu agar kepengurusan ini dapat berjalan optimal dan amanah.[*]




















