Jubir JASA Bireuen: Jangan Jadikan Bintang Bulan sebagai Simbol Ketakutan

KABARDAILY.COM,BIREUEN — Jubir JASA Bireuen, Abu Alfi menilai pengibaran Merah Putih dan Bintang Bulan pada 15 Agustus harus dipahami dalam konteks sejarah perdamaian Aceh, bukan sebagai upaya menghidupkan kembali konflik.

Menurut Abu Alfi MoU Helsinki Butir 1.1.5 memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol wilayah, termasuk bendera dan lambang. Ketentuan tersebut kemudian diakomodasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang menetapkan Bintang Bulan sebagai bendera Aceh.

“Secara historis dan regulatif, Bintang Bulan bukan simbol yang muncul tanpa dasar. Ada MoU Helsinki, UUPA, dan Qanun Aceh yang menjadi bagian dari perjalanan kekhususan Aceh,” ujar Abu.

Ia mengakui masih terdapat perbedaan tafsir antara Aceh dan pemerintah pusat, terutama terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Persoalannya adalah kebuntuan implementasi regulasi. Jangan setiap pengibaran Bintang Bulan langsung dikaitkan dengan makar atau separatisme. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan membangun ketakutan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Abu Alfi menilai pengibaran dua bendera pada 15 Agustus, tepat pada peringatan ditandatanganinya MoU Helsinki tahun 2005, justru memiliki pesan perdamaian yang kuat.

“Merah Putih adalah simbol Indonesia. Bintang Bulan merupakan simbol yang memiliki sejarah bagi Aceh. Mengibarkannya dalam momentum perdamaian bukan berarti menghidupkan konflik, tetapi mengingatkan bahwa Aceh dan Republik Indonesia telah memilih jalan damai,” katanya.

Ia meminta semua pihak tidak terjebak pada trauma masa lalu.

“Perdamaian jangan hanya diperingati, tetapi harus dihormati dan diwujudkan dalam penyelesaian persoalan yang masih tersisa. Jangan wariskan ketakutan kepada generasi Aceh; wariskan perdamaian,” pungkas Abu.