Menjaga Akal Sehat Publik: Dugaan Pelanggaran Tidak Boleh Menghapus Kepercayaan terhadap Baitul Mal Aceh

BANDA ACEH – Di tengah mencuatnya dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan modal usaha, Forbes mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap objektif dan tidak terburu-buru menghakimi seluruh lembaga Baitul Mal Aceh. Prinsip keadilan menuntut agar dugaan pelanggaran diproses secara hukum, namun tidak dijadikan alasan untuk menghapus rekam jejak lembaga yang selama ini mengelola dana zakat, infak, dan sedekah bagi kepentingan masyarakat.

Ari Anggara, ST. selaku ketua FORBES menilai bahwa persoalan yang sedang diselidiki harus dipisahkan secara tegas antara dugaan tindakan oknum dengan keberadaan institusi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum. Namun, sebelum proses investigasi selesai, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Selama bertahun-tahun, Baitul Mal Aceh telah menyalurkan berbagai program sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari bantuan modal usaha, beasiswa pendidikan, santunan fakir miskin, bantuan kesehatan hingga program rumah layak huni. Ribuan mustahik telah merasakan manfaat dari program-program tersebut, sehingga capaian itu patut menjadi bagian dari penilaian publik terhadap lembaga ini. Tutur Ari.

Di sisi lain, sikap pimpinan Baitul Mal Aceh yang menerima laporan masyarakat, membuka ruang pengaduan, serta melakukan investigasi internal menunjukkan adanya komitmen untuk mengungkap persoalan secara transparan. Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pemotongan dana bantuan wajib mengembalikan hak penerima manfaat dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ari Anggara, ST selaku ketu Forbes menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat merupakan aset yang sangat penting. Jika kepercayaan itu runtuh akibat penilaian yang tergesa-gesa sebelum fakta terungkap, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh lembaga, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada program-program pemberdayaan dan bantuan sosial.

Karena itu, penyelesaian kasus ini sebaiknya diarahkan pada dua tujuan sekaligus: menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah, sekaligus menjaga agar institusi yang melayani kepentingan umat tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepercayaan publik bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan beriringan.

Masyarakat Aceh dikenal menjunjung tinggi nilai keadilan. Dalam semangat tersebut, setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan hukum. Dengan demikian, pelaku yang bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara nama baik lembaga tidak tercoreng oleh kesalahan yang mungkin hanya dilakukan oleh segelintir pihak. Ujar Ari Anggara.

Pada akhirnya, menjaga integritas Baitul Mal Aceh berarti menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Dukungan terhadap proses investigasi yang terbuka, disertai sikap adil dalam menilai sebuah lembaga, merupakan langkah yang akan memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan hak-hak mustahik tetap terlindungi. Tutupnya.