- Oleh Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Wakil ketua MAA Pidie dan Ketua Prodi Studi Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda Aceh
KABARDAILY.COM – Di era modernisasi yang bergerak begitu masif, desa-desa di Aceh sedang menghadapi tantangan besar: bagaimana mempertahankan identitas moral dan sosialnya di tengah gemburan nilai-nilai luar. Salah satu warisan indatu (leluhur) yang memegang peran krusial dalam hal ini adalah budaya Pageu Gampong.
Secara harfiah, pageu gampong berarti “pagar kampung”. Namun, ia bukanlah pagar fisik dari bambu atau beton, melainkan sebuah sistem norma adat, hukum sosial, dan nilai Keislaman yang disepakati bersama untuk melindungi warga desa dari berbagai kemungkaran, kemaksiatan, serta konflik sosial. Mengapa budaya ini sangat mendesak untuk dilestarikan?
1. Benteng Moral di Era Digital
Hari ini, tantangan moral tidak lagi datang mengetuk pintu gerbang desa secara fisik, melainkan menyusup langsung ke kamar-kamar remaja melalui layar ponsel. Judi online, pergaulan bebas, hingga peredaran narkoba telah merambah pelosok desa.
Di sinilah pageu gampong berperan sebagai filter. Ketika institusi hukum formal memiliki keterbatasan ruang dan waktu, hukum adat gampong yang bersendikan syariat Islam hadir sebagai pengawas 24 jam. Aturan seperti jam malam bagi remaja atau kewajiban shalat berjamaah adalah wujud nyata pagar ini.
2. Menghidupkan Kembali Semangat Reusam dan Musyawarah
Pageu gampong tidak berdiri di atas ego individu, melainkan atas dasar kesepakatan bersama (reusam gampong) yang dilahirkan dari balai musyawarah. Melestarikan budaya ini berarti kita sedang merawat tradisi demokrasi akar rumput yang paling murni. Ketika ada warga yang melanggar, penyelesaiannya diutamakan melalui peradilan adat tingkat gampong (oleh Keuchik, Tuha Peut, dan Imeum Meunasah) yang sifatnya mendidik dan memulihkan hubungan sosial, bukan langsung memenjarakan.
3. Solusi Preventif Kriminalitas dan Konflik
Pagar yang baik adalah pagar yang mencegah pencuri masuk, bukan sekadar menangkapnya setelah barang hilang. Pageu gampong adalah sistem deteksi dini. Dengan kuatnya rasa kepedulian antar-tetangga (asas saling menjaga), ruang gerak untuk tindakan kriminal, perselingkuhan, atau konflik antarkeluarga dapat dipersempit secara mandiri oleh masyarakat sebelum membesar menjadi kasus hukum.
Filosofi Aceh Mengatakan:
“Hukom ngen adat, lagee zat ngen sifeut.” (Hukum Islam dan adat itu tidak bisa dipisahkan, seperti zat dengan sifatnya).
Pageu gampong adalah manifestasi nyata bagaimana adat Aceh mendukung penuh tegaknya Syariat Islam.
Tantangan dan Jalan Keluar adalah
pelestarian pageu gampong saat ini adalah sifat apatis generasi muda dan kecenderungan masyarakat modern yang semakin individualistis (paham “urusan kamu, urusan kamu; urusan saya, urusan saya”).
Oleh karena itu, melestarikan pageu gampong tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara yang kaku atau kuno. Pemerintah daerah dan aparatur gampong harus
Kodifikasi Aturan: Membakukan aturan adat tersebut ke dalam Qanun Gampong yang tertulis jelas agar memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Revitalisasi Peran Pemuda: Melibatkan pemuda (pemuda gampong) bukan hanya sebagai objek yang diawasi, melainkan sebagai subjek atau agen pengawas itu sendiri.
Dengan Demikian Melestarikan budaya pageu gampong bukanlah langkah mundur atau sikap anti-kemajuan. Sebaliknya, ini adalah langkah cerdas untuk memastikan bahwa ketika gampong kita melangkah maju menuju modernisasi ekonomi dan teknologi, kaki kita tetap berpijak kuat pada akar moral, adat, dan iman yang kokoh. Tanpa pageu gampong, desa-desa kita akan kehilangan jiwanya dan rapuh diterjang zaman.




















