Kontroversi RUU TNI dan Kompleksitas Hubungan Sipil-Militer

  • Oleh Alif Alqausar*

KABARDAILY.COM  |   OPINI  –  Di tengah gencarnya penolakan publik, DPR tetap memberikan pengesahan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau RUU TNI dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Revisi ini tidak hanya menambah jabatan sipil di kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diisi prajurit TNI aktif atau menambah usia pensiun prajurit. Namun, hal ini juga menambah tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.

RUU itu mendapatkan penolakan keras dari publik karena dianggap menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. Ketakutan terhadap dwifungsi TNI berakar dari konsep dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa Orde Baru, masa yang menanamkan memori kolektif buruk bagi rakyat Indonesia. Sejarah mengajarkan kita bahwa dwi fungsi ABRI merupakan malapetaka yang merampas hak politik kita sebagai sebuah bangsa.

Dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang menetapkan peran ganda militer dalam kehidupan bernegara, yakni sebagai kekuatan pertahanan serta sebagai pengelola negara. Menurut Angel Rabasa dan John Haseman, penghapusan kebijakan dwi fungsi sebagai pandangan baru telah menjadi keinginan kuat pimpinan TNI untuk melepaskan diri dari politik praktis. Reformasi menuntut penarikan TNI dari kegiatan politik praktis.

Lebih lanjut, pada dasarnya reformasi tidak hanya menghendaki penyingkiran peran militer secara institusional dalam politik, tetapi juga ingin mengikis dan menepikan watak dan gaya militer dalam kehidupan sipil secara bersamaan.

Menurut Imparsial, seperti dikutip Herdiansyah dalam artikel Bangkitnya Kembali Militerisme di Indonesia, saat reformasi 1998 militer menjadi sasaran utama kritikan dan kecaman publik. Bahkan, ketika itu muncul slogan ”militer kembali ke barak” yang diikuti tuntutan untuk menghapus peran sosial-politik, pencabutan hak-hak keistimewaan serta membatasi fungsi dan peran militer.

Seiring waktu berjalan, saat ini tokoh militer kembali mendapat tempat untuk menduduki jabatan strategis institusi sipil karena dianggap lebih disiplin dan tegas dibandingkan warga sipil. Sejumlah survei yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap militer dibandingkan dengan lembaga sipil, hal ini tercermin dari tingginya jumlah purnawirawan TNI yang dipercaya menduduki jabatan strategis. Dalam catatan Imparsial, terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023, di mana 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) TNI.

Salah satu faktor utama figur militer dipercaya mengemban tugas yaitu kedisiplinan yang sudah menjadi ciri khas personel militer. Kedisiplinan ini meliputi ketegasan dalam mengambil keputusan, kepatuhan terhadap hierarki, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.

Sebaliknya, militer terkadang menjadi terlalu percaya diri, percaya bahwa mereka dapat menangani tugas-tugas di luar ranah mereka, termasuk tugas-tugas yang seharusnya ditangani oleh otoritas sipil. Fenomena ini menggambarkan kompleksitas hubungan sipil-militer, yang terus berkembang dalam sistem demokrasi Indonesia (Chappy, 2025).

Seorang pemimpin yang baik tidak hanya memahami kebutuhan masyarakat tetapi juga mengelola hubungan antara lembaga sipil dan militer secara seimbang. Membangun kepercayaan warga sipil dalam pemerintahan yang efektif tanpa terlalu bergantung pada militer merupakan aspek yang harus terus diperkuat.

Dalam mengarungi perubahan sosial, kepemimpinan yang berlandaskan visi strategis dan wawasan akademis sangat penting untuk mencegah ketidakstabilan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, peran lembaga seperi kampus dalam menyediakan kajian yang objektif dan mendalam menjadi krusial untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah dan kepentingan nasional jangka panjang.

Dalam proses transformasi sosial dan pembuatan kebijakan strategis, keterlibatan lembaga penelitian independen yang memiliki kewenangan akademis dalam menyediakan analisis berbasis data dan multidisiplin sangatlah penting. Keputusan yang dibuat tanpa kajian akademis yang mendalam cenderung menghasilkan kebijakan yang belum matang yang dapat menyebabkan ketidakstabilan.

 

Dengan demikian, hubungan antara warga sipil dan militer di Indonesia bukan sekadar perdebatan tentang dominasi satu pihak atas pihak lain, tetapi merupakan bagian dari proses adaptasi demokrasi dalam konteks sosial dimana interaksi antara warga sipil dan militer idealnya bersifat saling melengkapi, bukan saling bersaing. Dalam analisis hubungan sipil-militer, kepemimpinan memainkan peran utama dalam membentuk interaksi yang sehat dan konstruktif. Kepemimpinan yang kuat, baik di kalangan sipil maupun militer, harus didasarkan pada visi yang jelas, legitimasi yang kuat, dan pemahaman yang mendalam tentang dinamika sosial.

*Penulis adalah Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh.