JAKARTA,KABARDAILY.COM – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendesa PDT), Ahmad Riza Patria, menyebutkan pihak Kemendesa PDT sedang melakukan konfirmasi ulang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait para Pendamping Desa yang mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan mencalonkan diri pada Pemilu 2024 lalu.
“Ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu, ya terkait itu semanya ya, prinsipnya nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri yang terbaik bagi semuanya ya,” ujar mantan Komisioner KPU DKI Jakarta, di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Pada kesempatan itu ia juga menegaskan bahwa para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa harusnya bekerja secara profesional dan tidak berpartai. Hal itu menanggapi terkait dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa yang merasa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Kemendesa PDT.
Oleh karena itu, Kemendesa PDT tengah mempelajari dan mengkaji ulang karena terdapat beberapa pendapat berbeda yang muncul soal Pendamping Desa.
Sebagai informasi, para Pendamping Desa telah mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kemendesa PDT ke Ombudsman RI. Mereka menilai keputusan tersebut mal aadministrasi karena tak ada kejelasan perihal kontrak kerja. Padahal, evaluasi kinerja sudah dilakukan.
“Di mana kami seharusnya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan ini harus, ya, diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap, ya,” kata Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dia mengungkap bahwa alasan PHK ini dikaitkan dengan status mereka yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Padahal, kata Hendri, mereka telah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pencalegan tidak mengharuskan mereka mengundurkan diri atau cuti.
“Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu atau KPU. Sehingga secara yuridis formal in secara kewenangan hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” ucap Hendriyatna. (Red/MA)




















