Targetkan Selesai Akhir Maret, KDMP di Bireuen Percepat Pelaksanaan RAT

KABARDAILY.COM,BIREUEN – Sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bireuen mulai melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah gampong.

Business Assistant (BA) yang bertugas di Kecamatan Makmur, Munawir, ST, menyebutkan dari sejumlah koperasi yang didampinginya, satu KDMP melaksanakan RAT pada Senin (16/3/2026).

“Untuk wilayah dampingan kami di Kecamatan Makmur, hari ini ada satu KDMP yang melaksanakan RAT yaitu Pulo Teungoh. Besok lanjut satu lagi,” kata Munawir di Bireuen.

Menurutnya, pelaksanaan RAT bagi KDMP saat ini sedang dikejar penyelesaiannya karena pemerintah menargetkan seluruh koperasi melaksanakan rapat tersebut sebelum akhir Maret 2026.

“Kejar tayang, harus selesai akhir Maret ini. Prosesnya kemudian di-upload ke akun Simkopdes masing-masing KDMP. Jadi laporannya bukan lagi manual, tapi digital,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arnal Hadi, SE, Business Assistant (BA) yang bertugas di Peudada.

“Kami sudah RAT satu KDMP yaitu Dayah Mon Ara Kecamatan Peudada, besok lanjut 3 lagi,” sebut Arnal.

Arnal optimis seluruh koperasi dampingannya dapat bahwa melaksanakan RAT tepat waktu.

Sebagaimana kita ketahui, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban bagi setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan minimal sekali dalam satu tahun buku untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong seluruh koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, agar rutin melaksanakan RAT sebagai indikator koperasi aktif. Pemerintah menargetkan seluruh KDMP di berbagai daerah dapat menuntaskan RAT tahun buku berjalan sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan penguatan tata kelola koperasi.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sehingga tata kelola koperasi, termasuk pelaksanaan RAT, menjadi salah satu aspek yang terus didorong agar berjalan tertib dan transparan. (MA)