Satpol PP dan WH Aceh Besar Kembali Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

KOTA JANTHO,KABARDAILY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menjaring sebanyak 31 pelanggar busana islami yang terdiri dari 12 laki-laki dan 19 lainnya perempuan dalam razia gabungan bersama Satpol PP dan WH Aceh, di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/9/2025) sore.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mengatur kewajiban setiap muslim di Aceh untuk berbusana islami. Razia tersebut turut melibatkan personel dari Pomdam Iskandar Muda dan Polresta Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi mengatakan, terhadap para pelanggar dilakukan pendataan serta pembinaan langsung di lokasi.

“Saat ini kita hanya melakukan pendataan dan pembinaan dini secara langsung di lokasi razia. Namun jika ke depan mereka masih melanggar, maka akan kami limpahkan ke Kantor Satpol PP dan WH di Jantho untuk pembinaan lebih lanjut dengan memanggil orang tua atau wali pelanggar,” jelas Salmawati.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan peka terhadap pentingnya menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menjalankan Syariat Islam.

“Kami berharap masyarakat Aceh Besar semakin peduli dan ikut menjaga marwah daerah ini sebagai wilayah yang menegakkan Syariat Islam dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” ujar Salmawati.

Menurutnya, kegiatan razia tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) yang menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh di Aceh Besar, termasuk dalam aspek busana islami di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan kegiatan serupa, yang juga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan syariat islam. Kita juga berharap agar masyarakat senantiasa mematuhi ketentuan syariat Islam ini, karena ini juga bagian dari upaya untuk melindungi generasi dan menjaga identitas islami di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)