fbpx

Satpol PP Aceh Jaya kembali menangkap 11 Ekor Ternak di Jalan Raya

Aceh Jaya,kabardaily.com –  Petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu kembali menangkap 11 ekor ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, dan komplek perkantoran Pemda Aceh Jaya, Senin (31/7/2023).

Dari 11 ternak yang ditangkap, terdiri dari 5 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Lokasi penangkapan mencakup Kuala Meurisi Gampong Keutapang Komplek Perkantoran Pemkab, Pasar Calang di Kecamatan Krueng Sabee, serta Gampong Baro dan Gampong Lhok Timon di Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani
menyatakan bahwa patroli dan penertiban ternak akan terus dilakukan selama masih ada ternak dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.

Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak menjadi prioritas bagi Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, mengingat ternak yang berkeliaran bebas masih menjadi salah satu penyebab laka lantas di wilayah ini.

Hamdani mengajak dan menghimbau masyarakat peternak di Aceh Jaya untuk menjaga ternaknya dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Mari bersama kita tingkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan cara tidak melepasliarkan ternak. Peternak memiliki hak untuk beternak secara baik dan benar menurut syariat, tetapi masyarakat umum memiliki hak untuk melintas dengan nyaman.”pungkasnya.[*]