Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

KABARDAILY.COM – Ketua Yayasan Wakaf Meuligoe Al-Qur’an, Tgk Ridha Yunawardi, SH, mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar segera mengambil langkah penyelesaian hukum yang bermartabat terhadap status Tanah Wakaf Blang Padang.

Menurutnya, Pemerintah Aceh selama ini telah melakukan berbagai upaya advokasi melalui kajian sejarah, kajian yuridis, koordinasi lintas instansi, hingga penyampaian berbagai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya dasar historis dan hukum terkait status tanah tersebut.

Ridha Yunawardi mengatakan, persoalan Blang Padang tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Ia menilai pemerintah pusat perlu menghadirkan solusi yang adil, objektif, dan berlandaskan hukum dengan tetap menjaga hubungan baik antara seluruh pihak yang berkepentingan. Penyelesaian yang elegan, menurutnya, jauh lebih penting dibandingkan memperpanjang polemik yang justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

“Berkas sejarah dan kajian hukum yang telah disusun menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan ikhtiar advokasi secara maksimal. Karena itu, kami berharap Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra dapat memfasilitasi lahirnya solusi hukum yang segera, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Jangan sampai persoalan ini terus diulang-ulang atau diulur-ulur tanpa keputusan yang jelas,” ujar Ridha.

Ia menambahkan, dokumen kajian yang telah disusun memuat berbagai referensi sejarah, peta kolonial, pendapat ahli, kesaksian tokoh, serta analisis yuridis yang menjadi bagian dari upaya pembuktian mengenai status Tanah Blang Padang. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti seluruh proses tersebut melalui mekanisme hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga kehormatan sejarah dan nilai-nilai wakaf di Aceh.

Ridha menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Blang Padang hendaknya menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap aset-aset wakaf dan sejarah bangsa. Ia berharap keputusan yang diambil nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menjaga persatuan, serta mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mengorbankan hubungan baik antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan masyarakat. (*)