JAKARTA,KABARDAILY.COM – Pernyataan Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V, Rabu (12/3/2025) bahwa TPP harus benar-benar profesional dan tidak boleh kader partai, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Hal itu disampaikan Baharuddin, pegiat desa dari NTB kepada media ini di Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025).
“Mendengar paparan beliau kami jadi senyum-senyum saja, karena beda dengan fakta,” kata aktivis senior yang sudah lama bergiat sebagai pelaku pemberdayaan.
Baharuddin juga mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendesa PDT), Ahmad Riza Patria, yang menegaskan bahwa para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa harusnya bekerja secara profesional dan tidak berpartai. Riza menyampaikan hal itu saat ditanya wartawan di Plaza BP Jamsostek, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, apa yang disampaikan Yandri maupun Riza Patria itu sangat baik, tapi kenapa juga ada beberapa kader PAN dan Gerindra hasil rekrutan Desember 2024 ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat.
“Ini kan paradoks antara pernyataan dengan fakta. Buktinya hasil rekrutan untuk posisi Tenaga Ahli di tingkat pusat diisi oleh kader partai tertentu,” katanya seraya mmperlihatkan nama-nama tersebut dalam SK.
Ia menyarankan, untuk menjaring Pendamping Desa yang profesional harus dimulai dari pengambil kebijakan, seterusnya perlu dirumuskan dengan tegas dalam aturan perundang-undangan seperti aturan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI/Polri, Pejabat BUMN, dan yang lainnya.
Issue terkait TPP yang jadi kader partai, mencuat kembali dalam dua minggu terakhir setelah Kemendesa PDT melakukan PHK sepihak kepada para Pendamping Desa yang pernah menjadi Caleg pada Pemilu 2024, dengan alasan tidak profesional dan partisan. Terkait PHK ini, para Pendamping Desa telah mengadukan ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Bahkan mereka, sebelumnya telah mengadu ke Komisi V DPR RI dan Komite I DPD. Info terakhir, mereka juga siap menggugat ke PTUN. (Red/MA)