KABARDAILY.COM – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi edisi ke-63 pada Minggu, 26 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, tersebut menghadirkan diskusi ilmiah mengenai rancangan penelitian disertasi bertajuk “Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah dalam Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Aceh.”
Riset tersebut dipresentasikan oleh Erwan, mahasiswa Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang dalam kedinasannya menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh.
Melalui rancangan disertasinya, Erwan menawarkan model penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh.
Forum ilmiah ini dihadiri para guru besar, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta mahasiswa doktoral. Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry hadir Direktur Pascasarjana Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., serta Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag., yang bertindak sebagai tim promotor sekaligus reviewer.
Turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.; AKBP Elfiana dari Polda Aceh; Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) Marlianita; Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir. Faizal Adriansyah, M.Si.; serta mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern. Jalannya diskusi dipandu oleh Erlizar Rusli, M.H., advokat sekaligus mahasiswa Program Studi S3 Fiqh Modern.
*Apresiasi terhadap Konsistensi NgoPI Disertasi*
Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan NgoPI Disertasi yang kini telah memasuki edisi ke-63. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi pengembangan diskusi ilmiah yang mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat dalam merespons berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
Ia menilai NgoPI Disertasi tidak hanya membantu mahasiswa doktoral mematangkan gagasan disertasinya, tetapi juga menjadi sarana literasi akademik yang memperkuat budaya ilmiah di lingkungan Pascasarjana UIN Ar-Raniry.
Dalam pemaparannya, Erwan menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana modern telah mengalami pergeseran paradigma, dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Di Indonesia, pendekatan tersebut telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menawarkan Rekonstruksi Model Penegakan Hukum
Meski demikian, menurut Erwan, implementasi restorative justice masih menghadapi berbagai tantangan. Proses diversi di lapangan kerap dipandang sebatas pemenuhan prosedur administratif sehingga belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui disertasinya, ia menawarkan rekonstruksi model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dan normatif untuk membangun model penanganan anak yang lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan.
*Mengintegrasikan Nilai-Nilai Syariat dan Sistem Hukum Nasional*
Erwan menegaskan bahwa penelitian yang sedang disusunnya tidak dimaksudkan untuk menggantikan ketentuan hukum nasional, melainkan mengembangkan model implementasi restorative policing yang lebih adaptif terhadap konteks sosial, budaya, dan karakteristik masyarakat Aceh.
Model tersebut dirancang dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam melalui pendekatan maqashid al-syari’ah, serta praktik penyelesaian konflik yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus meningkatkan legitimasi sosial terhadap proses penyelesaian perkara.
Forum Pengayaan Gagasan Disertasi
Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., mengatakan bahwa NgoPI Disertasi merupakan forum akademik yang dirancang sebagai ruang pengayaan substansi penelitian mahasiswa doktoral.
Ia berharap seluruh peserta dapat memberikan kritik, masukan, referensi, maupun perspektif baru yang mampu memperkuat argumentasi ilmiah dan metodologi penelitian yang sedang dipresentasikan.
Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar ruang evaluasi akademik, melainkan juga wadah kolaborasi intelektual yang memungkinkan setiap gagasan berkembang menjadi kontribusi ilmiah yang lebih komprehensif dan aplikatif.
*Membangun Tradisi Akademik yang Berkelanjutan*
Sementara itu, Sekretaris Program Studi S3 Fiqh Modern, Dr. Syarifah Rahmatillah, M.H., menyampaikan optimismenya bahwa NgoPI Disertasi akan terus berkembang sebagai ruang diskusi ilmiah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. Menurutnya, selama penyelenggaraan 63 edisi, forum tersebut telah menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem akademik Program Doktor Fiqh Modern.
Ia menilai konsistensi penyelenggaraan forum di tengah berbagai dinamika akademik mencerminkan komitmen kuat Program Studi dalam membangun budaya ilmiah yang terbuka, kolaboratif, dan berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan.
“Menjaga sebuah forum diskusi hingga mampu bertahan selama 63 edisi tentu bukan pekerjaan yang mudah. Namun, kami terus berupaya agar NgoPI Disertasi tetap menjadi ruang berbagi ilmu pengetahuan, memperkuat tradisi akademik, serta mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis di bidang hukum,” ujarnya.
Penyelenggaraan NgoPI Disertasi edisi ke-63 kembali menegaskan komitmen Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry dalam membangun budaya akademik yang terbuka dan kolaboratif.
Selain menjadi forum pengayaan penelitian disertasi, kegiatan ini diharapkan terus menjadi media literasi ilmiah yang menjembatani dialog antara dunia akademik, praktisi, dan masyarakat dalam merespons dinamika perkembangan hukum dan kebijakan publik, khususnya di Aceh.




















