- (Dr. Safwan, S. Pd.I, M. Ag. Kader NU Aceh dan Ka. Prodi Study Islam Pascasarjana STAI Nusantara Banda)
KABARDAILY.COM – Terpilihnya KH. Abdul Hakim Mahfudh (Gus Kikin) sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menandai momentum penting dalam perjalanan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Di tengah dinamika zaman yang bergerak begitu cepat, polarisasi politik yang kerap menyeret ruang keumatan, serta kompleksitas tantangan sosial-keagamaan global, kembalikan arah jam’iyah kepada khittah perjuangan bukan lagi sekadar slogan normatif, melainkan sebuah keniscahayaan sejarah.
Pesan moral paling mendasar dari estafet kepemimpinan ini adalah urgensi mengembalikan orientasi organisasi pada Qanun Asasi yang digariskan oleh Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari. Qanun Asasi bukanlah sekadar dokumen arsip pendirian, melainkan kompas ideologis dan spiritual yang memuat prinsip-prinsip dasar berorganisasi, bersikap, dan berkhidmat. Di dalamnya terkandung nilai-nilai ukhuwah (persaudaraan), ‘adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), dan tasamuh (toleransi) yang murni lahir dari akar tradisi Ahlussunnah wal Jamaah, steril dari pragmatisme kekuasaan sesaat.
Kembali ke khittah berarti memposisikan NU sebagai kekuatan moral (muraqabah al-ummah) dan jangkar kebangsaan. Seringkali, tarikan kepentingan politik praktis membuat marwah jam’iyah tereduksi menjadi sekadar instrumen perebutan pengaruh. Padahal, mandat historis NU jauh lebih luhur: merawat akidah umat, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jaringan pesantren dan lembaga pendidikannya, serta merawat keharmonisan nasional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di bawah kepemimpinan Gus Kikin, yang memiliki darah kepemimpinan pesantren yang kuat serta kedalaman integritas moral, warga NU menaruh harapan besar agar nahkoda baru ini mampu melakukan konsolidasi kultural. Tantangan terbesar PBNU hari ini bukanlah bagaimana terlibat dalam panggung kekuasaan, melainkan bagaimana menghadirkan solusi nyata atas persoalan-persoalan grassroot—mulai dari problem pendidikan pesantren, ketimpangan ekonomi umat, hingga radikalisme beragama yang mencedera wajah Islam rahmatan lil ‘alamin.
Sudah saatnya orientasi kepengurusan ditarik kembali ke garis edar asalnya. Jam’iyah NU harus terus hidup bukan karena kedekatannya dengan lingkar kekuasaan, melainkan karena kemandirian, ketulusan khidmat para kiai dan kadernya, serta konsistensinya dalam membimbing umat di atas jalan moderasi. Mengembalikan NU ke qanun asasi adalah ikhtiar sakral untuk memastikan bahtera besar ini tidak kehilangan arah di tengah gelombang samudra zaman yang kian tak menentu.




















