JAKARTA,KABARDAILY.COM – Ditengah hiruk pikuk sorotan kepada Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto dua pekan terakhir, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 70/PHPU.Bup-XXIII/2025, ia lagi-lagi disorot karena memberhentikan secara sepihak 1.040 orang Pendamping Desa yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 lalu.
Selain itu, ia melalui jajarannya, memerintahkan puluhan ribu Pendamping Desa lainnya untuk memanfaatkan media sosial (medsos) menaikkan popularitasnya. Hal ini disampaikan sejumlah pihak terkait kepada media ini, di Jakarta, Kamis, (13/3/2025).
Salah seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Isran, kepada media ini melalui telepon seluler, menyampaikan mereka dipaksa untuk selalu bermedsos, dengan tagar tertentu untuk menaikkan citra Yandri Sutanto. Ia menganggap tidak masalah bermedsos, sejauh yang dikedepankan adalah kinerja Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal.
“Dalam dua pekan terakhir hampir tiap hari bermedsos, khususnya menaikkan citra Yandri. Dalam dua hari ini saja kami diminta bermedsos soal pemecatan Pendamping Desa yang caleg,” sebut aktivis Aceh ini.
Ia juga menyebutkan khusus medsos tentang pemecatan Pendamping Desa, sangat bertentangan dengan nuraninya. Betapa tidak, semua orang tahu, bahwa teman-temannya yang caleg, tidak melanggar aturan manapun. Saat menjadi Caleg akhir tahun 2023 mereka sudah mendapatkan legitimasi dari Kemendesa PDTT dan KPU.
“Menteri Yandri ini terkesan mencari pembenaran atas tindakannya memecat Pendamping Desa dengan tagar tertentu di medsos agar viral,” Isran menambahkan.
Secara terpisah, Baharuddin, pegiat desa dari NTB, juga menyampaikan hal senada. Kepada media ini, ia menyebutkan seharusnya Yandri tidak perlu “membedaki” wajahnya via medsos, karena kinerjanya sangat tidak baik. Apalagi setelah putusan MK terkait Pilkada Serang, Banten yang memerintahkan KPUD Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang karena hasil Pilkada, ada cawe-cawe Yandri selaku Menteri untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Apalagi memaksa Pendamping Desa untuk menaikkan popularitasnya. Ini bukan tupoksi Pendamping. Kecuali TPP diminta untuk posting capaian Kemendesa PDT, lain cerita,” ungkap Baharuddin yang sedang berada di Jakarta.
Sebagaimana yang disampaikan Center of Economic and Law Studies (Celios), akhir Januari 2025, kinerja Yandri Sutanto termasuk yang mendapatkan “rapor merah” dan masuk 5 besar. Celios, lembaga riset yang berfokus pada bidang ekonomi dan kebijakan publik, menggunakan survei berbasis “expert judgment” atau penilaian ahli. Lembaga ini sangat independen. (Red)