Momentum Hari Anak Nasional untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Anak yang Berkeadilan
KABARDAILY.COM – Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional sebagai momentum untuk meneguhkan komitmen dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak. Tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengusung tema **“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.”** Tema tersebut mengingatkan bahwa kasih sayang kepada anak tidak cukup diwujudkan melalui ungkapan, kampanye, atau seremoni tahunan, melainkan harus diterjemahkan ke dalam sistem perlindungan yang nyata, berkeadilan, dan mampu memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Momentum ini menjadi sangat relevan ketika publik Aceh baru-baru ini dihadapkan pada kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan perdamaian adat. Kasus tersebut memunculkan perdebatan luas. Padahal, tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga bukan delik aduan dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban.
Perdebatan ini sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang satu kasus, melainkan tentang pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana sistem perlindungan anak benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak? Apakah perlindungan anak hanya dipahami sebatas penyelesaian perkara, ataukah juga mencakup pemulihan, keadilan, dan masa depan anak setelah kasus selesai?
Pertanyaan tersebut penting karena berbagai data menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak di Aceh masih jauh dari selesai. Data SIMFONI PPA merilis sampai dengan april 2026 tercatat ada 127 kasus anak yang terjadi di Aceh. Namun, kita harus mengakui bahwa angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Dalam banyak kasus, khususnya kekerasan seksual, pelaku justru merupakan orang-orang terdekat korban. Rasa takut, tekanan keluarga, ancaman, hingga stigma sosial membuat banyak anak memilih diam.
Fenomena ini dikenal sebagai **iceberg phenomenon** atau fenomena gunung es: jumlah kasus yang tercatat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi. Karena itu, rendahnya angka pelaporan tidak selalu berarti rendahnya angka kekerasan. Bisa jadi, hal tersebut justru menunjukkan bahwa sistem pelaporan belum sepenuhnya aman, ramah, dan dipercaya oleh anak.
Persoalan perlindungan anak juga tidak hanya berbentuk kekerasan fisik atau seksual. Bentuk-bentuk eksploitasi terhadap anak berkembang semakin kompleks. Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengungkap praktik eksploitasi anak oleh jaringan pengemis. Anak-anak dimanfaatkan untuk memperoleh belas kasihan masyarakat, sementara hasilnya digunakan untuk kepentingan orang dewasa, bahkan diduga berkaitan dengan praktik judi daring. Kasus ini menunjukkan bahwa eksploitasi ekonomi terhadap anak masih berlangsung secara sistematis dan sering kali luput dari perhatian publik.
Ancaman lain yang juga perlu mendapat perhatian serius adalah keterlibatan anak dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam Focus Group Discussion (FGD) Hari Buruh di Banda Aceh terungkap bahwa dugaan kasus TPPO terhadap pekerja migran Aceh meningkat dari **20 kasus pada tahun 2023 menjadi 41 kasus hingga Oktober 2025.** Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah anak di bawah umur turut diberangkatkan melalui jalur ilegal. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dipisahkan dari persoalan kemiskinan, akses pendidikan, migrasi yang tidak aman, serta lemahnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja.
**kerentanan lain: perkawinan anak dan kesehatan reproduksi**
Kerentanan anak di Aceh juga tercermin pada masih tingginya praktik perkawinan anak. Data Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat terdapat 483 permohonan dispensasi kawin di seluruh Aceh sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 558 permohonan. Namun, penurunan angka dispensasi kawin tidak serta-merta menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak telah membaik. Dispensasi kawin hanya merekam perkara yang diajukan ke pengadilan, sementara praktik perkawinan anak yang berlangsung tanpa mekanisme tersebut masih berpotensi terjadi dan belum seluruhnya terdokumentasi.
Di sisi lain, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa penguatan kapasitas anak dalam memahami hak atas tubuh, kesehatan reproduksi, serta kemampuan mengenali dan melaporkan kekerasan masih menjadi pekerjaan besar. Dalam dua tahun terakhir, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menangani lebih dari 100 kasus yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak, pelecehan seksual, dan pemerkosaan terhadap anak, baik dengan pelaku orang dewasa maupun sesama anak. Pengalaman pendampingan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan mengenai perlindungan diri, kesehatan reproduksi, dan literasi digital yang sesuai dengan usia anak masih belum diberikan secara optimal, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Akibatnya, banyak anak tidak memahami batasan terhadap tubuhnya sendiri, tidak mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, bahkan tidak mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertolongan ketika menjadi korban.
**Syariat islam dan Ruang Gerak Anak Perempuan**
Selain itu, ruang tumbuh anak, khususnya anak perempuan, juga masih menghadapi berbagai pembatasan. Di sejumlah wilayah di Aceh, ruang berekspresi bagi anak perempuan masih sering dibatasi atas nama norma sosial maupun tafsir pelaksanaan syariat Islam. Pembatasan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan, tetapi juga di kawasan perkotaan. Padahal, hak anak untuk berpartisipasi, berekspresi, bermain, berolahraga, dan mengembangkan potensinya merupakan bagian dari hak-hak dasar anak sebagaimana dijamin dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak perempuan semestinya tidak dimaknai sebagai pembatasan ruang hidup mereka, melainkan dengan memastikan setiap ruang menjadi aman dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Dalam konteks Aceh, pelaksanaan syariat Islam seharusnya menjadi instrumen untuk menghadirkan kemaslahatan, termasuk bagi anak. Namun, implementasinya masih memerlukan perspektif hak anak yang lebih kuat. Masih ditemukan praktik ketika razia atau penegakan syariat dilakukan dengan mengekspos identitas anak, terutama anak perempuan, melalui akun media sosial pribadi pejabat atau oknum kepala daerah. Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar hak privasi anak, tetapi juga dapat menimbulkan stigma, perundungan digital, bahkan trauma psikologis yang berkepanjangan. Padahal, baik Undang-Undang Perlindungan Anak maupun prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan persoalan hukum maupun pelanggaran sosial wajib dilindungi. Oleh karena itu, membangun perspektif perlindungan anak dalam setiap kebijakan dan praktik penegakan hukum—termasuk dalam pelaksanaan syariat Islam—menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Berbagai fakta tersebut memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan anak di Aceh semakin kompleks. Namun, persoalan utamanya sesungguhnya bukan terletak pada ketiadaan regulasi. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, berbagai kebijakan daerah, hingga indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Persoalan terbesar justru berada pada implementasi.
Perdebatan mengenai restorative justice dalam kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu contoh penting. Pada prinsipnya, pendekatan RJ merupakan instrumen yang baik dalam sistem peradilan pidana, terutama bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku. Diversi dan RJ bertujuan menghindarkan anak dari dampak buruk pemidanaan serta mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Namun, persoalan muncul ketika konsep tersebut diterapkan secara tidak tepat pada kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban. Perdamaian memang dapat menjadi bagian dari proses sosial, tetapi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi anak. Dalam konteks tertentu, penggunaan RJ yang tidak hati-hati justru berpotensi menciptakan secondary victimization, yaitu situasi ketika korban kembali mengalami tekanan akibat proses penyelesaian perkara yang tidak berpihak pada kepentingan terbaiknya.
Di sisi lain, pengalaman lapangan menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak selesai ketika proses hukum berakhir. Selama lebih dari 13 tahun mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri belajar bahwa tantangan terbesar justru sering muncul setelah perkara selesai. Anak korban harus kembali ke keluarga, sekolah, dan masyarakat yang belum tentu siap menerima dan mendukung proses pemulihannya. Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku juga membutuhkan kesempatan untuk direhabilitasi dan diterima kembali agar tidak terjebak dalam stigma yang dapat menghambat masa depannya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar soal penegakan hukum, melainkan proses yang berkelanjutan untuk memastikan hak anak atas pemulihan, pendidikan, perlindungan sosial, dan tumbuh kembang tetap terpenuhi. Dalam konteks inilah tema Hari Anak Nasional 2026, **“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan,”** memperoleh makna yang lebih substansial.
Menyayangi anak tidak cukup diwujudkan melalui kepedulian sesaat ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik. Melindungi anak juga tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Membangun masa depan anak berarti memastikan bahwa setiap anak, baik korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum, memperoleh kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani kehidupannya secara bermartabat.
Perspektif tersebut pula yang melatarbelakangi berbagai pendekatan rehabilitasi yang dikembangkan YBHA Peutuah Mandiri, termasuk pembinaan ABH melalui olahraga sejak tahun 2017. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pendekatan berbasis olahraga dapat menjadi ruang aman bagi anak untuk membangun disiplin, kepercayaan diri, kemampuan sosial, dan harapan baru. Namun, pengalaman tersebut juga memperlihatkan tantangan khas Aceh, di mana partisipasi anak perempuan dalam kegiatan publik, termasuk olahraga, masih menghadapi berbagai hambatan sosial dan budaya. Artinya, perlindungan anak harus selalu mempertimbangkan konteks lokal agar benar-benar inklusif bagi semua anak.
**Momentum Hari Anak Nasional seharusnya menjadi titik evaluasi, bukan sekadar perayaan. Ada beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat.**
Pertama, membangun sistem pelaporan yang lebih aman, mudah diakses, terintegrasi, dan benar-benar ramah anak, mengingat banyak pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban.
Kedua, memperkuat layanan psikososial dan mekanisme rujukan agar korban memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, bukan hanya bantuan hukum selama proses persidangan.
Ketiga, memperkuat koordinasi antara DP3AKB, Unit PPA Kepolisian, pekerja sosial, psikolog, lembaga bantuan hukum (LBH), sekolah, pemerintah gampong, dan organisasi masyarakat sipil agar bekerja sebagai satu rantai perlindungan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Keempat, memastikan alokasi anggaran yang memadai sehingga perlindungan anak tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak. Pengalaman YBHA Peutuah mandiri selama dua tahun terakhir dimana banyak pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah terutama anggaran bantuan hukum, akibatnya anak berhadapan dengan hukum yang berasal dari keluarga kurang mampu kerap kali terlambat mendapatkan pendampingan.
Pada akhirnya, angka-angka yang kita lihat hari ini hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar. Selama anak masih takut melapor, selama korban belum memperoleh pemulihan yang layak, dan selama eksploitasi masih berlangsung di sekitar kita, perlindungan anak belum benar-benar hadir.
Tema Hari Anak Nasional tahun ini mengajak kita untuk menyayangi, melindungi, dan membangun masa depan anak. Namun, kasih sayang tanpa perlindungan hanya akan menjadi slogan. Perlindungan tanpa pemulihan akan meninggalkan luka yang panjang. Dan masa depan tidak mungkin dibangun apabila anak-anak hari ini masih hidup dalam ketakutan, kekerasan, dan eksploitasi.
Melampaui angka berarti melihat wajah-wajah anak yang selama ini tersembunyi di balik statistik. Melampaui angka berarti mendengar suara anak yang belum berani berbicara. Dan melampaui angka berarti memastikan bahwa setiap kebijakan, setiap anggaran, dan setiap proses hukum benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan hanya banyaknya penghargaan yang diraih, melainkan seberapa aman setiap anak tumbuh, belajar, dan bermimpi tentang masa depannya.
Oleh: Wardatul Jannah
Manager Riset dan Kebijakan Publik Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri




















