JAKARTA,KABARDAILY.COM – Polemik penghentian sepihak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus bergulir.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendesa PDT harus berdasarkan indikator key perfomence indikator (KPI) yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh Syaiful Huda saat dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan mereka atas aksi sepihak dari Kemendesa PDT yang mengantung nasib mereka.
“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka (like and dislike) tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas. Dengan demikian tujuan dari keberadaan tenaga profesional di K/L benar-benar optimal sesuai dengan tujuan keberadaan mereka,” ujar Syaiful Huda.
Pria yang akrab disapa Huda ini menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendesa PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat. Menurutnya tidak ada aturan yang melarang TPP sebagai tenaga profesional untuk maju menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.
“Dari semua aspek legal, dilihat secara kronologis TPP yang maju Caleg tidak ada yang dilanggar secara hukum, tidak ada sengketa Pemilu yang dipicu oleh TPP. Tidak ada teguran Bawaslu maupun KPU terkait dugaan pelanggaran oleh TPP saat maju Caleg,” ujarnya.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut Huda ada respondensi antara KPU dan Kemendesa PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024. Menurutnya hal itu membuat TPP merasa tidak ada beban saat maju menjadi Caleg.
“Lalu tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang yang ingin memajukan desa-desa dampingan mereka dengan menjadi anggota legislatif,” katanya.
Sebagaimana berita media ini sebelumnya, ribuan TPP seluruh Indonesia siap melakukan class action terkait kebijakan Kemendesa PDT yang akan memberhentikan TPP yang pernah jadi Caleg pada Pemilu tahun 2024. Polemik ini terus bergulir dan menjadi bola panas bagi Menteri Desa PDT, Yandri Sutanto bersamaan dengan sorotan lain kepada yang bersangkutan terkait cawe-cawe pada Pilkada Serang yang dimenangkan istrinya. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) rapor Yandri Sutanto termasuk 5 (lima) Menteri dengan kinerja buruk. (Red)