BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Ketua Yayasan Wakaf Nurul Ishlah, Khairul Amal mengecam keras Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas pemaksaan membuka jilbab Paskibraka pada acara pengukuhan dan pelaksanaan HUT RI ke-79, di Ibukota Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Khairul Amal kepada media ini, Kamis 15 Agustus 2024.
Menurutnya pemaksaan buka jilbab siswi-siswi yang beragama Islam oleh BPIP yang menjadi anggota Paskibraka pada pengukuhan mereka oleh Presiden RI, Jokowi Widodo sangat disesalkan karena hal itu mengkhianati makna sila pertama Pancasila dan UUD 1945.
“Selain itu juga bertentangan dengan pasal 29 dan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, tentang keagamaan dan pendidikan serta Pasal 3 UU no. 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas, “tegas Khairul Amal.
“Ini harus dievaluasi kerja BPIP, badan yang mengurus ideologi Pancasila bahkan sudah melakukan dan membuat peraturan yang tidak pancasilais, ada apa ini, “gugat Khairul Amal.
“Kebijakan yang tidak lazim seperti ini harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai terjadi kegaduhan yang dapat memicu perpecahan dalam umat beragama, “pungkasnya.
Diketahui ada 18 daerah yang pesertanya perempuan beragama Islam dipaksa untuk tidak memakai jilbab pada acara pengukuhan dan penaikan bendera.
Hal tersebut menuai protes keras dari berbagai kepala daerah, elemen masyarakat atas kebijakan tak lazim itu.
Untuk diketahui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi.[*]