KABARDAILY.COM,SINABANG – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, Firmanudin meminta kepada Pemerintah Pusat melaui MENPAN-RB dan disuarakan oleh DPR/MPR-RI.
Pemintaan yang disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Simeulue kepada media ini, Sabtu (22/8/2026) mengatakan, kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu bagi seluruh PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh dan Kabupaten Simeulue.
Katanya, hal itu merupakan langkah positif dan patut kita dukung sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian dan penghargaan terhadap tenaga yang selama ini telah mengabdi kepada negara dan masyarakat.
“PGRI Kabupaten Simeulue berharap, proses pengalihan status tersebut dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kebutuhan formasi, ketersediaan anggaran, masa pengabdian, kompetensi, serta hasil penilaian dan evaluasi kinerja,” ujar Firmanudin.
Mantan Kadisdikbud Kabupaten Simeulue ini menjelaskan, Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan ruang bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Oleh karena itu ungkapnya, PGRI Kabupaten Simeulue mendorong pemerintah daerah agar secara aktif melakukan pemetaan kebutuhan dan menyiapkan anggaran sehingga peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Firmanudin menuturkan, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan, PGRI berharap tidak ada lagi tenaga yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki kinerja baik yang terabaikan.
“Mereka telah memberikan kontribusi nyata terhadap keberlangsungan pelayanan pendidikan, sehingga aspek pengabdian dan kinerja perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan penataan ASN,” tandasnya.
Lebih lanjut, Firmanudin mengajak agar seluruh anggotanya di Kabupaten Simeulue untuk tetap tenang, bekerja dengan penuh tanggung jawab, meningkatkan kompetensi, dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan.
Dikatakannya, kita mendukung kebijakan pemerintah, sekaligus akan terus mengawal agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu berjalan secara berkeadilan dan memberikan kepastian bagi para tenaga yang telah lama mengabdi.
Firmanudin menmbahkan, prinsip PGRI khususnya di Kabupaten Simeulue sangat jelas, perjuangkan hak anggota, kawal regulasi, hormati kewenangan pemerintah, dan pastikan setiap kebijakan memberikan keadilan serta kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan.(*)




















