Ketua Dewan Energi Mahasiswa : Dilema Pengeboran Ilegal Aceh Timur

BIREUEN, KABARDAILY.COM   |    Faizar Rianda, Ketua Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyebutkan penutupan kegiatan pengeboran minyak ilegal di Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur oleh pihak yang berwajib sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun di satu sisi masyarakat menolak hal tersebut karena sudah menjadi mata pencaharian mereka. Hal itu disampaikannya kepada media ini di Bireuen, Sabtu (14/9/2024).

“Apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari aspek hukum sudah sesuai prosedur. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” sebut Faizar Rianda yang didampingi Fauzi Syam, staf Divisi Kajian Isu Energi DEM Aceh.

“Rujukan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dengan berlandaskan pada ekonomi kerakyatan, keadilan, keseimbangan, pemerataan, dan kemakmuran bersama, serta menegaskan bahwa seluruh hasil kekayaan alam harus dikelola oleh negara.” jelasnya lebih detail.

Namun pada sisi lain, apa yang dilakukan oleh masyarakat Alue Canang, tidak sepenuhnya dapat disalahkan karena pengelolaan kekayaan alam di wilayah tersebut sejauh ini belum mampu menyejahterakan masyarakat sekitar.

Untuk itu, ia dan kawan-kawan pengurus DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh bisa lebih bijak dan adil menyikapi persoalan tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh. Harus ada solusi konkrit agar persoalan Alue Canang dapat diselesaikan secara arif dan berkeadilan. (MA)