Ketua Banleg DPRK : Qanun Ini Lahir dari Urgensi Daerah

Aceh Besar – Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Rahmat Aulia S.PdI memberikan masukan dalam FGD (Fokus Group Discusion) rancangan qanun SPT dan Satu Gampong Satu Hafidz di Dekranasda, Gani, Senin, 2021.

Ia mengatakan bahwa qanun harus lahir dari sebuah kepentingan daerah sehingga menjawab persolan yang dihadapi. ” Kami mengamati bahwa raqan ini lahir dari urgensi daerah untuk menjawab persoalan yang ada ,” terangnya.

Politisi PAN tersebut juga meminta mengharapkna proses melahirkan qanun yang sedang berlangsung agar terus mengacu pada mekanisme, kajian hukum, proses akademis dan konsultasi publik. “Sehingga akan mendapatkan dukungan dalam paripurna di DPRK nantinya,” pintanya.

FGD tersebut dilaksanakan dengan pemaparan rancangan kedua qanun, kemudian mendengarkan masukan stakeholder untuk mendapatkan pemahaman bersama dan perbaikan konten raqan.

Stakeholder yang hadir dalam FGD tersebut Plt Kadis Syariat Islam Aceh Besar Rusdi, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, Kabag Hukum Setdakab Joni Marwan, MPD Aceh Besar Suraya Kamaruzzaman, Ketua K3S Junaidi M.Pd, Ketua MKKS Mukhtar S.Pd, serta Tim Pengembang kurikulum SPT.

Secara umum Aceh Besar telah menancapkan fondasi pembangunan sumberdaya manusia untuk melahirkan generasi tangguh, berakhlaqul karimah serta hafal Al-Qur’an dimasa depan dengan menjadi Aceh Besar sebagai kabupaten On Stop Education Center, yaitu Kota Pusat Pendidikan Islami.