BANDA ACEH,KABARDAILY.COM – Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubiaty menyampaikan daerah-daerah yang sudah mendapatkan predikat zona hijau harus berdampak kepada layanan masyarakat.
Hal itu disampaikannya pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah, Selasa 21 Januari 2025 di Anjong Mon Mata.
Dian juga menyampaikan banyak masukan dari masyarakat yang menyebutkan layanan dari daerah yang meraih predikat hijau belum maksimal.
Dalam kesempatan itu Dian Rubiaty meminta kepala daerah dan jajarannya untuk melaksanakan layanan sesuai dengan predikat yang sudah diraih.
Yang menjadi penilaian adalah bidang Administrasi Umum Sekda, Bagian Organisasi Setda, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan dua Puskesmas di Kabupaten Kota.[*]




















