KABARDAILY.COM,BANDA ACEH — Industri minyak nilam (patchouli oil) global tengah menghadapi gelombang regulasi baru yang sangat ketat, terutama dari pasar Uni Eropa. Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala (ARC USK), Syaifullah Muhammad, menegaskan perlunya langkah strategis dari seluruh elemen pentahelix di Indonesia untuk segera memperkuat ekosistem rantai pasok hingga hilirisasi di dalam negeri sekaligus memperketat standardisasi industri nilam nasional dari hulu ke hilir.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Temu Mitra Kegiatan Holding UMKM yang diselenggarakan oleh Kementerian UMKM pada Rabu, 8 Juli 2026, di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari program holding UMKM bersama PT. Razma Agro Jayana yang difokuskan pada peningkatan produksi dan ekspor nilam ke luar negeri.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran tinggi Kementerian UMKM, di antaranya Deputi Usaha Menengah Kemwnterian UMKM Bagus Rachman, Sekretaris Deputi Usaha Menengah Fitri Rinaldi, Asdep Kemitraan dan Rantai Pasok Metty Kumayantie, serta Asdep Produksi dan Digitalisasi Usaha Kecil Ali Alkatiry. Hadir pula Bupati Aceh Jaya beserta jajaran pemerintah daerah, Area Manager BSI Aceh Bambang Frasetia, perwakilan Bank Aceh, Bank Indonesia, jajaran direksi PT. Razma Agro Jayana, dan para petani nilam lokal.
Dalam paparannya, Syaifullah membagikan insight penting hasil kunjungannya ke Prancis pada Mei lalu. Selama di Eropa, ia menghadiri rangkaian kegiatan bergengsi mulai dari Expo SIMPPAR di Kota Grasse, pertemuan buyer dengan Sozio, kunjungan industri ke perusahaan wewangian multinasional Firmenich, hingga workshop parfum internasional.
”Industri wewangian dunia saat ini berada di bawah pengawasan regulasi yang jauh lebih ketat, khususnya di kawasan Uni Eropa. Berbagai standar baru seperti REACH terkait penarikan produk yang tidak patuh dari pasar, CLP untuk standar pelabelan, pemantauan zat tertentu oleh ECHA, hingga aturan kemasan berkelanjutan melalui PPWR dan ISO kini mulai diberlakukan secara masif,” ujar Syaifullah Muhammad.
Syaifullah menjelaskan bahwa inisiasi kepatuhan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2025. Fase implementasi regulasi berjalan sepanjang tahun 2026 ini, dengan batas akhir pemenuhan kepatuhan (compliance) pada 2028. Aturan ini akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2029 untuk berbagai bahan komponen (ingredien) parfum dunia, termasuk minyak nilam.
Dampak langsungnya adalah peningkatan standar di berbagai lini, termasuk kewajiban dokumentasi rantai pasok (supply chain traceability) yang sangat ketat.
Situasi ini, menurut Syaifullah, menjadi alarm dan tantangan serius bagi komoditas nilam Indonesia, khususnya di Aceh, yang sebagian besar proses budidaya dan penyulingannya masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat.
”Kepatuhan terhadap SOP di setiap lini produksi sudah tidak bisa ditawar lagi. Mulai dari pembibitan, teknik budidaya, perawatan tanaman, proses penyulingan, hingga pengemasan dan pelabelan harus memenuhi standar internasional. Jika kita gagal memenuhi standar ini, konsekuensinya berat: minyak nilam kita akan ditolak oleh buyer luar negeri,” tegasnya.
Sebagai solusi konkret, Syaifullah mendorong adanya pembinaan intensif yang terintegrasi bagi para petani, penyuling, dan eksportir lokal agar mampu beradaptasi dengan standar tinggi yang diminta pasar global. Di samping itu, kunci pertahanan ekonomi nilam nasional terletak pada percepatan hilirisasi.
”Kita harus memperkuat hilirisasi di dalam negeri. Dengan hilirisasi, Indonesia bisa menetapkan standar nasional sendiri untuk minyak nilam dan produk turunannya. Melalui sentuhan teknologi purifikasi dan formulasi, kita bisa memproses minyak atsiri ini menjadi produk antara (intermediate product seperti hi-grade patchouli) maupun produk akhir (end product),” jelas Kepala ARC USK tersebut.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi jaring pengaman (buffer) ekonomi bagi industri nilam nasional.
”Pasar domestik kita sangat besar dan bisa kita kelola dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jadi, jika suatu saat minyak nilam mentah kita mengalami hambatan atau penolakan di pasar luar negeri karena regulasi mereka, kita tidak perlu panik. Kita bisa langsung memprosesnya sendiri di dalam negeri menjadi produk turunan bernilai tinggi seperti parfum premium, skincare, aromaterapi, hingga produk kosmetik dan toiletries,” pungkas Syaifullah.
Selain pemaparan dari Kepala ARC USK, kegiatan Temu Mitra ini juga menghadirkan perspektif penguatan modal dan ekosistem bisnis dari narasumber lainnya, yaitu Diah Sandita Arisanti, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas (SRG dan PLK) di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Area Manager BSI Aceh Bambang Frasetia yang mengulas dukungan pembiayaan syariah bagi UMKM atsiri, serta Razuan selaku Direktur PT Razman Agro Jayana yang memaparkan peta jalan operasional holding UMKM nilam dalam menembus pasar internasional.




















