fbpx

DPRK finalisasi Raqan Pembangunan Kepemudaan

BANDA ACEH,KABARDAILY.COM –  Komisi IV DPRK Banda Aceh menfinalisasikan Rancangan Qanun kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan (18/4) di DPRK Banda Aceh, dalam Rapat dengar pendapat di hadiri oleh ketua komisi IV M. Arifin, Syarifah Munira Wakil Ketua, Devi Yunita Sekretaris dan anggota Musriadi, Irwansyah dan kasumi sulaiman

Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua komisi dan wakil ketua komisi yang juga di hadiri Kadis Pemuda dan olahraga, perwakilan OPD di lingkungan pemerintah kota yang berhubungan langsung dengan kepemudaan

Ketua komisi IV M.Arifin menjelaskan
Rancangan Qanun (Raqan) tentang pembangunan Kepemudaan memasuki pembahasasan akhir. Raqan tersebut merupakan hak usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Banda Aceh melalui inisiatif komisi IV

Disusunnya Rancangan qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan diharapkan membawa perubahan besar dalam pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Kota Banda Aceh. Dengan lahirnya regulasi ini, diharapkan pembinaan dan pemberdayaan pemuda dapat lebih terarah.

Menurutnya, Raqan Pembanguanan ini akan mengatur tentang pengembangan peran kepemimpinan pemuda, kepeloporan pemuda, serta kewirausahaan pemuda, melalui berbagai program, Raqan memiliki local wisdow nya yaitu secara khusus mengatur tentang pemuda gampong

Untuk itu, kata dia, kita berharap kedepan perlu dukungan anggaran yang memadai bagi terlaksananya penyelenggaraan berbagai program pelayanan, kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan pemuda sebagaimana diatur dalam Raqan itu.

Wakil ketua komisi IV syarifah Munira mengatakan, Raqan Pembangunan Kepemudaan sudah selesai dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah Kota Banda Aceh, Insya Allah 24 April 2024 mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menyaring masukan, ide dan gagasan untuk kesempurnaan regulasi.

Kita berharap, Raqan kota banda aceh tentang pembangunan Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Qanun) tahun ini juga, tutup Syarifah Munira