Aceh Besar,kabardaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar menyetujui Rancangan Qanun Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2022, sesuai surat keputusan Nomor 09/DPRK/2021 oleh Sekretaris DPRK pada sidang Paripurna Ke-14 di Kota Jantho (30/11/2021) Selasa siang.
Sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRK menyampaikan pemandangan akhir dan menerima serta menyetujui APBK Aceh Besar TA 2022 : Pendapatan 1.811.175.642.339,00, Belanja 1.910.175.642.339,00 dengan defisit 99.000.000.000,00.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si dalam paripurna menyampaikan apresiasinya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar, TAPD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) atas kerjasama dan kerja tuntasnya dalam membahas RKA-SKPD sehingga mampu menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan anggaran APBK TA 2022 sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kita sangat menyadari bahwa selama ini Aceh Besar masih terdapat kesenjangan kempuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan TA 2022”, lanjut Iskandar.
Namun, kata dia, kita tetap berupaya dengan segenap sumber daya yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Aceh Besar.
Sebagai lembaga pengawasan, DPRK Aceh Besar mengingatkan berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang disampaikan anggota DPRK, baik pada penyampaian pemandangan umum saat pembahasan untuk ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif termasuk tentang hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Qanun APBK Aceh Besar TA 2022 untuk dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama, demikain pungkas Iskandar Ali.
Sidang paripurna Ke-14 dengan Agenda penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRK tentang Rancangan Qanun APBK TA 2022 dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. Waled Husaini A. Wahab didampingi Sekda Drs. Sulaimi, M.Si, Sektaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM dan jajaran Forkopimda Aceh Besar.




















