fbpx

Cari Solusi Pemberantasan Judi Online di Aceh, 3 Lembaga Gelar Webinar

Banda Aceh,kabardaily.com -3 (tiga) lembaga menggelar webinar dalam rangka mencari solusi terhadap pemberantasan judi online di Aceh. Tiga lembaga yang bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan webinar tersebut adalah Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Pusat Riset Pendidikan dan Bintang Muda Indonesia Provinsi Aceh (BMI Aceh).

Jubir Presiden RI Puji Dinas Pendidikan Aceh Terkait Vaksinasi Siswa

Kegiatan webinar yang pandu oleh moderator ternama Rifki Ismail, S.Ag dan diikuti oleh 500 orang peserta secara virtual melalui zoom mengusung tema “Judi Online Haram ! Kenapa Masih terjadi di Bumi syari’at Islam? Mencari Solusi Terhadap Pemberantasan Judi Online di Aceh” Rabu, (29/9/2021).

IMG 20211001 WA0024

Ketua Yayasan Humanistik Darussalam Indoensia yang juga dipercaya sebagai ketua panitia pelaksana Dr. Lismijar, MA didampingi oleh anggota panitia Rizal Fahmi M.Pd, Muhammad Sufri, M.Pd, Fakhrul Husni, M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketiga lembaga tersebut bersepakat untuk bekerja sama menyelanggarakan kegiatan webinar dengan tujuan menemukan solusi terhadap pemberantasan judi online di Aceh yang selama ini sedang marak terjadi di Aceh dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Ujar Lismijar

Pembina Yayasan Humanistik Darussalam Indonesia, Khasanda, S.Pd.I yang didampingi oleh Ketua Riset Pendidikan, Dr. Fakhrul Rijal, MA, Faidhil S.Kep Wakil Sekretaris BMI Aceh menyampaikan bahwa Kegiatan WEBINAR ini dilaksanakan berawal dari Keresahan masyarakat Aceh terhadap Fenomena Judi Online.

Ketakutan kita 3 sampai 5 Tahun kedepan akan lahirnya generasi pemalas yang kemudian akan menjadi masalah besar bagi masa depan bangsa dan Agama di Aceh. Harapan kami mari sama-sama kita ambil bagian dalam memberantas judiOnline ini, mulai dilevel keluarga sampai di lingkungan masyarakat. Ujar Khasanda

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos.,M.SP yang menjadi Keynote Speech dalam kesempatannya menyampaikan bahwa selaku Wakil Rakyat dirinya turut merasakan kegelisahan yang dialami masyarakat dengan maraknya judi online di Aceh. Karena itu, Safaruddin mengapresiasi sikap tegas Kepolisian Daerah Aceh dalam menindak perjudian online. Ujar Safaruddin

Kapolda Aceh yang diwakilkan oleh Dirbinmas Polda Aceh, Kombes. Pol. Mohammad Muslim Siregar, S.I.K dalam kesempatannya sebagai pemateri utama menyebutkan bahwa jumlah kasus pemain judi online yang sedang ditangani dari tanggal 13 s.d 20 september 2021 mencapai 79 kasus secara keseluruhan dengan rincian dari kalangan pekerjaan wiraswasta 59 orang dan dari Kalangan berstatus mahasiswa 26 orang.

Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali dalam paparannya menyampaikan bahwa Maisir itu merupakan perbuatan syaithan, bukan perbuatan manusia. Maka jika manusia bermain judi boleh dikatakan Ia sedang mengerjakan perbuatan Syaithan. Dalam mendukung pemberantasan judi ONLINE di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh telah mengeluarkan FATWA NO. 01 Tahun 2016. Yang berbunyi : “Judi Online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah HARAM”. Ujar Abu Faisal

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, MA., Ph.D dalam paparannya menyampaikan bahwa selain pendekatan Sanksi, yang harus dilakukan juga adalah pendekatan edukasi, terutama lewat keluaga. Mereka yang menjadi pencandu judi online harus dirangkul lewat dukungan dan kedekatan lewat keluarga. Selain itu, perlu penanaman nilai-nilai agama dan norma budaya yang berlaku bagi generasi muda. Dalam kondisi tertentu pecandu judi online juga perlu diberi perdampingan, konseling dan terapi/rehabilitasi. Karena persoalan judi online kait mengait dengan banyak sisi, maka harus ada kalaborasi dan kerjasama serius dari semua pihak, keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikannya, termasuk lewat diagnosa persoalan di lapangan secara tepat. Tutup Prof. Eka

SMA Muhammadiyah Hadirkan Tahfiz quran dari Palestina

Kadis Kominfo dan Sandi Aceh, Marwan Nusuf, B.Hsc., MA dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Aceh sangat sepakat memblokir semua situs judi online di Aceh. Namun ada beberapa situs judi online yang pemerintah Aceh tidak memiliki kewenangan untuk menutupinya, karena kewenangannya ada di Kementerian Kominfo Republik Indoensia. Oleh karena itu, Dinas Kominfo dan Sandi Aceh telah berupaya menyurati kementerian Kominfo RI untuk meminta agar semua situs judi online ditutup di Aceh. Ujar Kadis Kominfo Aceh.

Kegiatan webinar ini juga melahirkan sebuah rekomendasi bersama yaitu: dalam rangka pemberantasan Judi ONLINE di Aceh, harus adanya kolaborasi semua elemenbaik pemerintah dan masyarakat di Aceh. Diharapkan kedepannya kita akan membuat sebuah seruan bersama yang berisi kesepakatan berkolaborasi antar Lembaga Pemerintah dan non pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Aceh.