Bustami Ditunjuk sebagai Sekda Aceh
Banda Aceh,kabardaily.com – Bustami SE, MSi ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah, MKes.
Penunjukan Bustami tersebut dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkup Pemerintah Provinsi Aceh.
Surat Keputusan Presiden itu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tanggal 29 Agustus 2022 di Jakarta.
Bustami merupakan pejabat karir di Pemerintah Aceh, jabatan beliau sebelumnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.[]