KOTA JANTHO,KABARDAILY.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pertanian ingin mewujudkan Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro Aceh Besar menjadi tempat penyembelihan yang syar’i dan memiliki sertifikat halal.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi pada saat membuka Pembekalan dan Refresher para petugas RPH di Dekranasda, Gani, Ingin Jaya, Selasa (21/01/2025).
“Kita memiliki Rumah Potong Hewan terbesar di Aceh, saat ini sedang dilakukan direhab infrastrukturnya, setelah ini kita coba tingkatkan pelayanan dan Pemerintah sedang berusaha agar RPH kita memiliki sertifikat halal,” katanya.
Sertifikat Halal yang dimaksud yaitu RPH yang dalam proses perlakuan hewan sebelum dan saat disembelum hingga pembersihan lainnya sesuai dengan syariat Islam, sehingga halal untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
“Maka untuk iti, hari ini kita bekali kembali dan penyegaran bagi para petugas tentang cara perlakuan hewan disaat sebelum penyembelihan, penyembelihan hingga pembersihan supaya sesuai dengan syariat, ” ujar Jakfar.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Aceh Besar Uzir S.Pt MSi mengatakan pembekalan itu diberikan langsung oleh Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh, selaku pihak yang akan mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
“Pembekalan dan Refresher bagi petugas RPH Lambaro diisi langsung oleh Dokter Hewan Fakhrurrazi, MP, yang juga merupakan Ketua LPPOM MPU Aceh,” sebutnya.
Uzir berharap pembekalan itu dapat meningkatkan kembali ingatan serta mempertajam lagi pemahaman terkait proses penyembelihan sebagaimana dilakukan selama ini. “Selama ini juga telah dilaksanakan dengan baik, hanya saja sebagai pemerintah kita terus melakukan penyegaran ingatan dan pendalaman tentang tata cara perlakuan hewan di RPH,” tuturnya.