Pengurus MAA Aceh Besar laksanakan FGD Sanksi Adat Pemutusan Pertunangan

Aceh Besar,kabardaily.com –  Pengurus MAA Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 27 September 2023, melaksanakan meudrah adat atau FGD dengan tema Kedudukan Sanksi Adat Pemutusan Pertunangan dalam Pandangan Syariat Islam.

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan kedai kopi Barika, Lambaro, Aceh Besar mengundang pembicara utama Prof. Dr. Damhuri Basyir, M.Ag., guru besar Fakultas Ushuluddin, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Wakil Ketua MAA Aceh Besar, H. Mukhtar Idris, SH, S.Pd.M.Pd, yang bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan FGD ini adalah dalam rangka melakukan kajian mendalam bersama nara sumber kompeten tentang sanksi adat pemutusan pertunangan yang dipraktekkan dalam masyarakat Aceh selama berabad-abad.

Dalam diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu, Prof. Dr. Damanhuri menegaskan adat sanksi pemutusan pertunangan tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama tidak mendhalimi, adil dan memberikan kemashlahatan bagi kehidupan masyarakat. Menurut Prof. Damanhuri, sanksi adat pemutusan pertunangan ini bukan bentuk pemaksaan dari penguasa adat melainkan sebuah konsensus bersama antara para pihak ketika ikatan pertunangan disepakati.

Menurut beliau domain sanksi adat pemutusan pertunangan ini tidak relevan juga jika dikaitkan dengan hukum riba, apalagi secara faktual memang tidak ada praktek ganda atau riba dalam pelaksanaan sanksi pemutusan pertunangan ini.

Sebelumnya, Ketua MAA Kabupaten Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH, mengharapkan semoga hasil kajian ini dapat menjawab kegelisahan atau pertanyaan sebagian masyarakat Aceh Besar terhadap kedudukan sanksi adat pemutusan dari sudut pandang Syariat Islam.

Hadir dalam diskusi ini seluruh Pengurus MAA Kabupaten Aceh Besar, Ketua, sekretaris dan beberapa anggota Pemangku Adat MAA Kabupaten Aceh. []