Aceh Besar,kabardaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Besar telah menerima dan menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh Besar tahun 2021 untuk menjadi Qanun, setelah lima (5) Fraksi DPRK dapat menerima dan menyetujui dalam sidang paripurna ke-5 di Kota Jantho (31/12/2021) pada Jumat siang.
Sebelumnya, Fraksi-Fraksi DPRK menyampaikan pemandangan akhir dengan berbagai catatan dan masukan serta meminta eksekutif untuk melakukan konsultasi lanjutan sebelum masuk ke tahapan pengesahan, ikut melibatkan Direktur PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai leading sektor tiga raqan tersebut.
Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si ketua DPRK Aceh Besar mengatakan bahwa tiga Rancangan Qanun tersebut telah disahkan menjadi Qanun Aceh Besar, maka sebelum itu pihaknya menilai perlu konsultasi lanjutan antara Badan Legislasi DPRK, Fraksi-Fraksi dan Eksekutif.
“Alhamdulillah tiga Rancangan Qanun telah disahkan, sebelum itu kita juga telah berkonsultasi bersama Banleg, Fraksi, Eksekutif dan melibat PT. Bank Aceh Syariah Cabang Jantho dan Dinas Pendidikan,” ujar Iskandar.
Komitmen menjadi sangat penting, komitmen dalam realisasi Qanun yang telah disahkan dengan amanah. Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT), Qanun Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (BAS), dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Satu Gampong Satu Hafidz.
‘’Kita telah bekerja maksimal dan sesuai target hingga tiga Rancangan Qanun dapat disahkan menjadi Qanun Aceh Besar di tahun 2021, kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK patut kita apresiasi yang telah mengawal sejak awal prencanaan dan perancangan tiga Qanun ini”, paparnya.
Diketahui, Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-II diikuti Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi, M.Si, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Lembaga Keistimewaan, Kapolres, Dandim 01/01BS dan unsur Forkopimda Aceh Besar.




















