Dewan Gelar Paripurna, Eksekutif Sampaikan 3 Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar,kabardaily.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar sidang Paripurna Ke-2 masa persidangan ke-II dengan Agenda Penyampaian tiga (3) Rancangan Qanun tahun 2021 di Kota Jantho (30/12/2021) Kamis siang.

Adapun tiga Rancangan Qanun (Raqan) tahun 2021 tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Besar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si yaitu : Raqan tentang Sistim Pendidikan Terpadu (SPT), Raqan tentang Penyertaan Modal Daerah Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syari’ah (BAS) dan Raqan tentang Satu Gampong Satu Hafidz.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Bakhtiar, ST.,M.Si dalam jalannya rapat mengatakan, sebagai unsur pemerintahan daerah, DPRK sangat menyadari bahwa ditengah masyarakat saat ini sedang berlangsung krisis Pendidikan Islam. Satu-satunya cara adalah keluar dari krisis pendidikan kepada konsepsi pendidikan islam yang benar.

“Secara paradigma, aqidah islam, harus dijadikan sebagai penentu arah dan tujuan lewat penyusunan kurikulum dan standar nilai ilmu pengetahuan, proses belajar mengajar termasuk kualifikasi guru”, ungkap Bakhtiar.

Menurutnya, paradigma baru berasaskan pada aqidah islam harus berlangsung secara sustainable pada seluruh jenjang pendidikan yang ada. DPRK Aceh Besar berharap dengan Rancangan Qanun Sistim Pendidikan Terpadu (SPT) melahirkan sumber daya terdidik khususnya dalam aspek kecerdasan emosional dan spiritual.

Senada dengan itu, mengenai Raqan Penyertaan Modal Daerah Bank Aceh, Bakhtiar menilai sangat penting dimana Aceh Besar merupakan salah satu pemilik saham pada PT. Bank Aceh Syariah, mempunyai kewajiban untuk memberi penyertaan modal demi menjaga presentase dan memperkuat struktur kepemilikan saham proposional dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan PAD daerah.

“Sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Aceh Syariah dapat bertahan ditengah persaingan perbankan, sehingga meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik”, paparnya.

Masyarakat Aceh Besar, sambungnya, perlu mengeahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan paraturan otoritas jasa keuangan (POJK) nomor : 12/POJK03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum.

Selanjutnya, Raqan Satu Gampong Satu Hafidz demi mewujudkan generasi pengahafal Al-quran. Saat ini pemerintah Aceh Besar telah membuat dan merealisasikan program tersebut untuk anak didik setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Fauzul Kabir Kota Jantho.

Pemerintah mengahrapkan program ini berkesinambungan dengan penguatan payung hukum berupa Qanun, maka DPRK Aceh Besar yang melekat fungsi legislasi telah membahas dan mengkaji sehingga rancangan Qanun Satu Gampong Satu Hafidz dapat diparipurnakan.

Kita juga mengaharapkan kegiatan dibidang keagamaan untuk terus diperbanyak, agar dapat membentuk karakter dan menjadikan generasi yang kuat imannya dalam mengkal arus globalisasi yang semakin kuat, demikian pungkas Bakhtiar.